Mohon tunggu...
Cleonima Adya
Cleonima Adya Mohon Tunggu... Lainnya - pelajar

saya suka mencoba hal baru dan semoga dapat menciptakan hal baru.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Ditemukan Driver Taksi Online Tergorok di Samping Masjid Ar-Rohma Mugassari, Diduga Dibunuh oleh Penumpangnya Sendiri

16 Oktober 2024   06:47 Diperbarui: 16 Oktober 2024   06:59 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Seorang pria ditemukan tewas dengan kondisi luka di beberapa bagian tubuh, di Jalan Mugas Dalam, Kelurahan Mugasari, Semarang Selatan, Senin (24/7/2023) pukul 03.00 WIB. Tepatnya didepan masjid Ar-Rohma.

 pembunuhan sadis yang menewaskan FA yang berusia 27 tahun, seorang sopir taksi online. Pelaku, BWK. Membunuh korban dengan menusuk leher dan dada, sehingga mengakibatkan 4 tusukan sayatan.

 Motifnya adalah perampasan kendaraan Toyota Innova milik korban yang niatnya dijual lalu digunakan untuk biaya kuliah pelaku.

"Diduga pembunuhan karena ada luka-luka di tubuhnya. Ada luka empat tusukan, satu di leher, di dada kanan, dan dua luka tusuk di dada kiri," kata Kapolsek Semarang Selatan Kompol Indra Jaya Syafputra, saat ditelepon wartawan, Senin (24/7/2023).

Pihak kepolisian yang telah mendapat laporan kejadian ini juga telah menuju lokasi melakukan olah TKP. Kemudian, jenazah dibawa ke RSUP dr Kariadi Semarang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah melalui proses hukum, pelaku akhirnya dijatuhi hukuman seumur hidup pada Januari 2024 atas tuduhan pembunuhan berencana Pada sidang pengadilan yang berlangsung pada Januari 2024, hakim memutuskan BWK dihukum penjara seumur hidup tanpa adanya kemungkinan keringanan hukuman.

 Keputusan ini diambil berdasarkan bukti kuat dan pengakuan dari pelaku, yang menyatakan bahwa dia memang telah merencanakan pembunuhan tersebut sejak awal. 

Pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 KUHP subsider pasal pembunuhan, yaitu Pasal 338 KUHP dan pasal tentang pencurian disertai kekerasan, yaitu Pasal 365 KUHP.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun