Mohon tunggu...
claudiakanza
claudiakanza Mohon Tunggu... Administrasi - Penulis senja

Hidup berawal dari goresan pena

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Polda Kaltara Ungkap Kasus TPPO, Wujud Nyata Atasi Perdagangan Orang

31 Desember 2024   22:01 Diperbarui: 31 Desember 2024   22:01 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Humas Polda Kaltara 

Negara Indonesia dikenal dengan wilayah geografis yang memiliki karakteristik daratan dan perairan, wilayah ini menjadi dikenal jalur yang sangat potensial bagi tindak kejahatan. 

Kemudian, wilayah perairan di Negara Indonesia menjadi sasaran utama bagi para Imigran untuk mencari kehidupan dan penghasilan di negara Malaysia.

Daya Tarik Malaysia Dan Masalah Migrasi Tanpa Dokumen 

Malaysia, dikenal dengan negara yang memiliki kebutuhan tenaga kerja dengan angka cukup tinggi, dan ini telah lama menjadi sasaran utama para Migran Dari Indonesia.

Upah yang lebih tinggi, kebutuhan tenaga kerja perkebunan, konstruksi, dan domestik, serta kedekatan wilayah menjadi daya tarik utama. Sayangnya, banyak Migran yang memilih jalur Ilegal karena faktor ekonomi, sehingga menjadi sasaran empuk jaringan perdagangan orang.

Ketika para Migran tanpa dokumen resmi ini memasuki wilayah Malaysia, resiko eksploitasi meningkat. Mereka seringkali bekerja di bawah ancaman, dengan upah yang jauh di bawah standar, tanpa perlindungan hukum, bahkan dalam beberapa kasus menjadi korban perdagangan manusia. Situasi ini semakin kompleks karena kurangnya edukasi dan pengawasan di wilayah asal para migran.

Kapolda Kaltara dan Langkah Tegas Penanganan TPPO

Kapolda Kalimantan Utara, Irjen Pol. Hary Sudwijanto, S.I.K., M.Si, menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas TPPO. Kepolisian di wilayah ini telah melakukan berbagai upaya pengungkapan kasus dengan hasil yang signifikan. Data dari Juli hingga Desember 2024 mencatat:

Kasus Terungkap: 33 kasus

Korban: 193 orang 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun