Mohon tunggu...
claudia butet srikandi
claudia butet srikandi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Budi Luhur

hobi saya bernyanyi dan jalan - jalan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mematuhi hukum dan etika dalam berkomunikasi di era digital

4 Januari 2025   21:30 Diperbarui: 4 Januari 2025   21:25 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar dari Garuda Daily tentang Pentingnya Etika Digital Dalam Bersosial Media (sumber : https://www.garudadaily.com/pentingnya-etika-digit)

Dalam zaman era digital yang semakin berkembang pesat, tentu penting bagi kita untuk memahami etika dalam berkomunikasi. Teknologi telah memberikan kemudahan untuk kita berkomunikasi, namun juga membawa peluang dan tantangan yang baru dalam hal menjaga etika dalam berkomunikasi. Tanpa adanya hukum dan etika, kehidupan digital tidak akan sustainable (berkelanjutan).

Angka yang dikeluarkan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Data menunjukkan bahwa 73,3% penduduk Indonesia adalah pengguna internet yang aktif. Berdasarkan data APJII, 95,4% pengguna internet di Indonesia menggunakan telepon pintar atau smartphone untuk mengakses internet. Meningkatnya angka pengguna internet berdampak pada meningkatnya pengguna media sosial dan transaksi online.

Menggunakan bahasa yang sopan, Menghindari penggunaan bahasa yang kasar, tidak pantas, atau menyinggung akan membantu kita menghindari konflik dan ketegangan yang tidak diinginkan. Artikel ini  menjelaskan mengapa  hukum dan etika sangat penting untuk membangun komunikasi yang bermakna di era digital. Nilai-nilai dan norma-norma dalam kehidupan digital akan tetap terpelihara selama masyarakat memiliki hukum dan etika dalam menggunakan media sosial.

Di media sosial #sobatpengadilan tidak bisa sembarangan menjelek-jelekan individu maupun lembaga tertentu karena di Pasal 45 ayat (3) UU ITE: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). 

Penting untuk setiap individu mempelajari hukum dan etika dalam berkomunikasi digital. Sebaiknya kita sebagai pengguna media sosial tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri ataupun orang lain.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun