Mohon tunggu...
Claudia
Claudia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Seorang mahasiswa yang masih belajar banyak hal

Selamat datang di laman kompasiana milik Claudia! Semoga tulisan-tulisan saya dapat memberi insight dan menghibur saudara semua, sangat dipersilahkan jika kamu ingin memberi opini dan masukan di komentar yaa..

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Apakah Kamu Sudah Jadi Smart Citizen?

1 April 2022   12:06 Diperbarui: 1 April 2022   12:11 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Hadirnya internet sangat mempengaruhi dalam seluruh aspek kehidupan manusia hingga saat ini. Melalui perkembangan teknologi yang semakin pesat, mengharuskan pengguna untuk mengikuti dan memahami internet saat ini. Sebab jika kita mengabaikan hal ini, maka akan tertinggal dalam banyak hal.

Oleh karena kecanggihan teknologi saat ini, maka kita harus menjadi pengguna yang cerdas (smart citizen). Smart citizen yang dimaksud adalah kita harus melihat 2 sisi dari internet yaitu sisi  negatif dan sisi positif. 

Dalam dualitas yang sama, kita menggunakan media sosial untuk terhubung dengan teman-teman kita yang jauh, dan pada saat yang sama, kita memutuskan hubungan dengan mereka yang duduk di seberang meja dari kita. Dari hal tersebut menunjukkan bahwa kita harus beretika dalam menggunakan internet. 

Internet memiliki ruang publik yang sangat luas meskipun tidak ada yang tahu seberapa luas secara fisik. Dysson (1994) cyberscape merupakan suatu ekosistem bioelektronik di semua tempat yang memiliki telepon, kabel coaxial, fiber optik atau elektomagnetik waves. 

Sehingga perlu diperhatikan etika sebagai citizen dalam menggunakan internet, untuk membuat, menerima, dan berbagi berita atau informasi. Tidak hanya kepada cetizen, tetapi juga pada perusahaan yang memiliki bisnis melalui dalam internet. Bagaimana menggunakan dan memanfaatkan internet dengan benar. 

Kemudian juga berlaku kepada pemerintah terkait, untuk memperhatikan kemajuan teknologi saat ini. Sehingga dapat mengedukasi mengenai pengertian, petunjuk penggunaan, dampak, hingga budaya internet kepada seluruh masyarakat. Salah satu dampak buruk yang terjadi, perkiraan mulai dari 10 - 40% remaja menjadi korban cyberbullying (Kowalski, Giumetti, Schroeder, & Lattanner, 2014). Diketahui mereka melalui ini untuk kesenangan sendiri. Tentu hal ini menjadi perhatian besar, terlebih hal tersebut dilakukan kepada anak remaja. 

Sebab ketika seseorang membuat konten, dan ada citizen yang menyebarkan tanpa tau apakah informasi tersebut valid maka akan berdampak fatal. Jika konten di share tidak benar/salah informasi, dapat merusak reputasi orang membagikan konten tersebut, terlebih jika sudah tersebar luas. Banyak pengguna secara tidak sadar tidak memikirkan/mengabaikan jangka panjang terhadap konten yang dibuat. (Wang et al., 2011). 

Sebagai contoh, ketika seseorang menyebarkan konten mengenai kesembuhan penyakit jantung melalui obat tradisional, padahal obat tersebut bukan untuk menyembuhkan penyakit jantung. Namun hal buruk terjadi, informasi tersebut tersebar luas dan dilihat oleh banyak orang, bahkan ada mencoba mengikuti. Konten tersebut telah menjadi informasi hoax, tentu dampak nya akan mempengaruhi kehidupan seseorang.

Oleh sebab itu, kita perlu memperhatikan etika sebagai citizen yang benar dalam menggunakan internet. Kini di Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Etika penting diperhatikan sebab pengguna internet berasal dari seluruh negara, tidak hanya dari 1 negara saja, ada perbedaan suku, budaya dan bahasa asal pengguna, kita tidak mengenal dan tidak mengetahui identitas orang asing. Meskipun identitas itu terungkap oleh sebab tindakan jahat hacker. 

Memperhatikan internet sebagi alat/media baru, tidak lagi digunakan untuk hal baik, tetapi juga ada banyak tindakan kriminal. Tindakan tersebut seperti penyebaran virus teknologi, spam, penyadapan, carding, Denial of Services (DoS)/melumpuhkan target, pembajakan akun/website, cracking, cyberbullying dll. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun