Mohon tunggu...
Claudia
Claudia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Student

Ora et labora

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Pelecehan Seksual di FISIP UNRI

15 Januari 2022   20:49 Diperbarui: 15 Januari 2022   20:53 918
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Syalom. Salam Sejahtera. Om Swastiastu Namo Buddhaya. Salam Kebajikan. Perkenalkan saya Claudia Ruth, Mahasiswi Ilmu Komunikasi Peminatan Public Relations Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Kristen Indonesia. Saya ingin menyampaikan opini saya mengenai kasus yang sedang tren saat ini yaitu kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus Universitas Riau dalam Fisip Hubungan Internasional.

Ketika saya sedang di RS Prima Pekanbaru, saat tv ini menyala dan berhenti di saluran TransTV saya terkejut dengan berita terkini yang sedang berlangsung pada malam itu pukul 20.43. Mata saya langsung terbelalak dengan lokasi kejadian yaitu di Pekanbaru, Riau dimana tempat saya tinggal. Headline News ini menyatakan bahwa "Mahasiswi Mengaku Dilecehkan Dekan" berhasil memfokuskan saya untuk mendengar dan melihat berita tersebut. Dalam hati saya memikirkan sangat miris dan berkata pada diri sendiri "kok bisa ya dekan sejahat itu? Padahal dia petinggi universitas loh!". Saya sangat prihatin dengan salah satu pemberitaan malam itu bahwasanya seorang mahasiswi dilecehkan oleh dekannya sendiri pada saat sedang bimbingan skripsi di ruangan dekan fisip Universitas Riau. Mungkin kalau saya diposisi korban, saya akan melakukan hal yang sama yaitu mempertahankan diri untuk tidak bersentuhan dengan pelaku dan langsung kabur pergi serta nangis tersedu-sedu sambil memiliki traumatis yang tinggi untuk datang ke tempat kejadian itu dan bertemu lagi dengan sang pelaku pelecehan seksual.

Sebagai seorang mahasiswi ilmu komunikasi peminatan Public Relations, saya menuliskan opini saya terhadap berita viral yang kini beritanya sedang banyak diburu oleh netijen. Saya hanya menuliskan pendapat saya dan dari sudut pandang yang saya tangkap dari pemberitaan tersebut. Sebagai mahasiswa saya juga turut merasakan bagaimana kejadian tersebut mungkin masih banyak terjadi namun belum terungkap faktanya di hadapan publik. Dengan membuat tagar #SAVEUNRICASE, 

Diawali dengan munculnya unggahan berupa pernyataan menyedihkan pada tanggal 4 November 2021 di dalam akun instagram @komahi_ur. Menyatakan bahwa adanya pengakuan dari seorang mahasiswi hubungan internasional Universitas Riau yang mengaku bahwa dirinya mengalami pelecehan seksual dari sang pelaku yaitu "Dekan Fisip Unri". Dalam unggahan tersebut tertulis judul "Video ini berisikan pengakuan langsung dari korban, kronologi kejadian, identitas pelaku, dan perlakuan yang diterima korban pasca kejadian. Identitas dari korban harus kami rahasiakan demi kepentingan keamanan korban. Saat ini, korban masih merasa trauma secara mental dan membutuhkan dukungan serta perlindungan dari berbagai pihak. Biarkan dunia menyaksikan dan mendengar, tindak pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kampus sangatlah nyata! Korban merupakan seorang perempuan yang sangat berani, melawan dan menolak tindakan yang menjatuhkan harga dirinya.

Kami mengajak seluruh elemen mahasiswa dan masyarakat Indonesia untuk bersama-sama melindungi korban. Menuntut keadilan atas tindakan yang keji ini, dan membawa gerakan menuju lingkungan kampus yang bebas dari pelecehan seksual!". Sangat miris ketika saya menonton habis video ini. Dengan tagar yang dimuat admin yaitu #WeStandWithVictim.

Dalam video tersebut sang korban yaitu salah satu mahasiswi Hubungan Internasional FISIP UNRI 2018 mengungkap bahwa ia mengalami pelecehan seksual di lingkungan kampus pada hari  Rabu, 27 Oktober 2021 jam 12.30 ketika ia sedang membahas bimbingan proposal skripsi dengan Bapak Dekan Fisip Unri yaitu Bapak Syafri Harto. Berita ini kini sangat viral.

Setelah mahasiswi korban pelecehan seksual tersebut melaporkan sang dekan. Akhirnya sang dekan pun turut melaporkan balik mahasiswi tersebut yang mengaku bahwa ia adalah korban pelecehan seksual beliau. Alih punya alih, fakta yang sesungguhnya belum dapat dipastikan kebenarannya. Karena masih banyak opini, bukti, laporan, dan lain-lain berita yang dimuat media baik offline maupun online. Kita masih harus memilah berita mana yang fakta maupun tidak karena berita sedang diburu khalayak masyarakat sehingga harus bijak dalam memilih.

Dalam unggahan berita yang dimuat dengan sumber merdeka.com termuat tulisan bahwa "Usai dilaporkan ke Polresta Pekanbaru terkait dugaan pelecehan seksual oleh mahasiswinya, Dekan FISIP Universitas Riau (UNRI), Syafri Harto memilih untuk melaporkan balik ke Polda Riau Sabtu (6/11). Ada dua laporan yang disampaikan Syafri ke polisi. Pertama, instagram @komahi-ur yang memposting pengakuan mahasiswi inisial L terkait video pengakuan korban pelecehan seksual. Kedua, mahasiswi L juga dilaporkan terkait pencemaran nama baik dan UU ITE. Laporan Syafri diterima oleh petugas piket, Aipda Yudi Darmawan. Dia mengaku ingin mencari keadilan dan kepastian hukum terkait masalah yang dihadapinya. "Kami malapor untuk mencari kepastian hukum. Kedua, ini kan terkait nama baik beliau, ya melindungi hak beliau sebagai warga negara," kata Ronal.

Syafri dan pengacaranya berharap polisi bisa mengungkap fakta-fakta terkait dugaan pelecehan itu. Dua pihak yang dilaporkan, pertama yakni akun @komahi_ur dan mahasiswi L. "Laporannya terkait ITE dan pencemaran nama baik. Kita harap bisa diungkap fakta-fakta sebenarnya," jelas Ronal. Ronal mengaku akan melayangkan tuntutan Rp10 miliar yang dinilai kerugian dialami Syafri atas tudingan pelecehan seksual. Kerugian itu, kata Ronal, baik secara psikologis dan materi. "Tetap kita tuntut Rp 10 M. Karena ini pemberitaan sudah bergeming, karena dia dari sisi psikologis dan materi juga," kata Ronal.

Berlakunya peraturan terbaru Mendikbudristek Nadiem Makarim Nomor 30 Tahun 2021 soal pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi pada 3 September 2021, kata dia, menjadi pijakan kuat untuk mengadvokasi para korban dan penyintas yang selama ini tak berani bicara. Seorang aktivis perempuan khawatir pelaksanaan aturan tersebut "digembosi" pihak internal kampus yang menolak Permendikbudristek dan yang tidak ingin nama baik universitas "tercoreng" oleh kasus-kasus seperti ini. Universitas Riau telah membentuk tim pencari fakta dan akan mulai bekerja hari ini (Senin, 8 November 2021). Sementara kuasa hukum korban dan Badan Eksekutif Mahasiswa Unri mendesak kampus agar memberhentikan sementara terduga pelaku yang merupakan Dekan FISIP Unri. Aktivis Perempuan, Damaira Pakpahan, mengatakan kasus-kasus pelecehan dan kekerasan seksual di kampus-kampus di Indonesia selama berpuluh tahun "tersembunyi di bawah karpet" karena kuatnya relasi kuasa para pelaku dan tak ada payung hukum. "Saya pernah menangani kasus pelecehan seksual tahun 2008-2009, itu nggak mudah kalau nggak ada kebijakan, nggak ada pijakannya," imbuh Damaira Pakpahan kepada Quin Pasaribu yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Minggu (07/11).

Pada tanggal 18 November 2021, dalam berita kompas.com memberitakan bahwa Polda Riau tetapkan dosen UNRI sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual. Dosen yang juga Dekan FISIP Universitas Riau (Unri), Syafri Harto, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial L. Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, penetapan tersangka itu setelah melalui proses penyelidikan, keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang sudah diamankan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun