Mohon tunggu...
Clarissa Novita Safitriana
Clarissa Novita Safitriana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Bismillah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan Fiskal dalam Sudut Pandang Islam

29 Juni 2022   08:41 Diperbarui: 29 Juni 2022   08:42 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

     Kebijakan fiskal adalah kebijakan pemerintah dalam memungut pajak dan membelanjakan pajak tersebut untuk membiayai kegiatan ekonomi. Kebijakan fiskal merupakan kebijakan pemerintah dalam mengatur setiap pendapatan dan pengeluaran negara yang digunakan untuk menjaga stabilitas ekonomi dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi. Kebijakan ini bersama kebijakan lainnya diperlukan untuk mengoreksi gangguangangguan yang menghambat jalannya roda perekonomian. Kebijakan fiskal sendiri terdiri dari dua kata yaitu kebijakan dan fiskal. Kebijakan fiskal dalam ekonomi islam sendiri adalah sebuah sarana untuk mencapai maqosid syariah. Maqosid syariah sendiri menurut imam Ghozali yaitu menjaga agama, jiwa akal keturunan dan harta. 

     Kebijakan dalam islam sendiri dibuat dengan tujuan untuk menciptakan masyarakat yang didasarkan pada keseimbangan distribusi kekayaan dengan menempatkan nilai nilai material dan spiritual secara seimbang. Dalam sejarah islam, kebijakan fiskal menempati posisi strategis dalam rangka membangun tata kelola keuangan negara dengan terencana dan terarah. Dan kebijakan fiskal ini sendiri telah terjadi sejak zaman nabi Muhammad S.A.W. Adapun instrumen kebijakan fiskal yang terjadi di awal pemerintahan islam ialah sebagai berikut: 

a. Peningkatan pendapatan nasional dan tingkat partisipasi kerja. 

Sebagai pemimpin Rasulullah telah mengantongi langkah langkah perencanaan untuk memulai intensifikasi pembangunan masyarakat. Adapun seperti Ukhuwah Islamiyah, golongan Muhajirin dan golongan anshor serta persaudaraan sesama muslim dijadikan kunci oleh rosulullah untuk meningkatkan pendapatan. Sehingga ini memberikan dampak positif karena terciptanya banyaknya lapangan pekerjaan di kota Madinah, terutama bagi kaum muslim seperti kaum muhajirin dan kaum anshor.

b. Kebijakan pajak. 

Penerapan kebijakan pajak yang dilakukan oleh Rasulullah ialah seperti kharaj, jizya, khums, dan zakat yang dapat menyebabkan terciptanya kestabilan harga dan mengurangi tingkat inflasi. Pajak ini khususnya khums, digunakan untuk mendorong stabilitas pendapatan dan produksi total pada saat terjadi stagnasi dan penurunan peermintaan penawaran agregat. 

c. Anggaran. 

Dalam menyusun anggaran, rasulullah selalu memprioritaskan untuk pembelanjaan yang mengarah pada kepentingan umum, seperti pembangunan infrastruktur, sehingga dapat menciptakan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi masyarakat. Dengan demikian pada zaman Rasulullah pengaturan APBN dilakukan secara cermat, efektif dan juga efisien, sehingga dapat mengurangi penyebab terjaadinya defisit anggaran meskipun sering terjadi peperangan. 

d. Kebijakan Fiskal Khsus Rasulullah S.A.W juga menerapkan kebijakan fiskal secara khusus. 

Rasulullah menerapkan kebijakan ini dengan berlandaskan asas persaudaraan. Adapun instrument kebijakan yang diterapkan yaitu: pertaama yaitu, memberikan bantuan secara sukarela kepada kaum muslimin yang kekurangan, kedua yaitu, meminjam peralatan dari kaum non muslim secara Cuma-Cuma dengan jaminan pengembalian dan ganti rugi bila terjadi kerusakan, yang ketiga, meminjam uang tertentu dan diberikan kepada mua’allaf, keempat menerapkan kebijakan insentif untuk menjaga pengeluaran dan meningkatkan partisipasi kerja dan produksi kaum muslimin. 

     Secara umum sumber pemasukan negara dalam perspektif ekonomi islam adalah zakat, kharaj, (pajak,pertanian), jizyah (pajak perorangan), khums (pajak harta rampasan perang), usyur (pajak perdagangan), warisan kalalah (orang yang tidak mempunyai ahli waris), kaffarat (denda), hibah, dan pendapatan yang lain yang bersumber dari sesuatu usaha yang halal. Berikut ini merupakan penjelasan dari beberapa kebijakan pendapatan negara dalam perspektif islam:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun