Mohon tunggu...
Clarisa Putri
Clarisa Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hidup

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Manfaat Obligasi Bagi Daerah Berkembang

16 April 2023   17:19 Diperbarui: 16 April 2023   17:24 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Manfaat Obligasi Bagi DaerahBerkembang

Pada umumnya, pengertian terkait dengan obligasi adalah surat pengakuan hutang yang dikeluarkan oleh pemerintah negara atau korporasi sebagai pihak yang berhutang kepada pemegang obligasi, disertai dengan janji untuk membayar hutang dan bunganya. sampai dengan tanggal pembayaran.

Beberapa ahli mengatakan bahwa konsep obligasi adalah jenis sekuritas atau obligasi yang diterbitkan oleh suatu perusahaan atau pemerintah kepada pemberi pinjaman atau investor. Dengan kata lain, penerbit obligasi adalah pihak yang berhutang, sedangkan pemegang saham adalah pihak yang menerima utang.

Umumnya obligasi diterbitkan oleh perusahaan yang membutuhkan pinjaman modal dari pihak luar. Pinjaman ini memiliki durasi yang berbeda, 5-30 tahun. Obligasi juga didefinisikan sebagai produk pasar modal, bukan produk bank atau lembaga keuangan non bank. Namun, bank juga dapat berperan sebagai perantara obligasi.

Terdapat Kelebihan dari diadakaannya Obligasi, yaitu :

- Memperoleh keuntungan dari penjualan aset modal yang harganya lebih tinggi. Kupon obligasi memiliki nilai yang lebih tinggi daripada keuntungan bunga deposito.

- Surat utang bisa Anda jadikan sebagai jaminan dan agunan. Jadi, Anda bisa gunakan untuk mengambil pinjaman ke bank atau beli saham di bursa efek.

- Mendapatkan kupon atau nisbah secara periodik dari efek bersifat utang yang dibeli. Tingkat kupon atau nisbah lebih tinggi dari bunga Bank Indonesia.

- Tingkat imbal hasil sudah diperhitungkan pada awal investasi. Banyak pilihan seri efek bersifat utang yang bisa dipilih investor di pasar sekunder.

- Jika Anda punya surat utang negara, sudah pasti terjamin sehingga tak perlu khawatir soal keamanannya karena semua tercantum di UU Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara atau UU Nomor 24 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.

Tetapi terdapat pula Kekurangan dari Obligasi, yaitu sebagai berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun