Mohon tunggu...
Clarisa Putri
Clarisa Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hidup

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Penting PPP

8 April 2023   22:26 Diperbarui: 9 April 2023   21:49 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembangunan Infrastruktur menjadi salah satu hal yang penting dalam suatu negara. Seperti halnya negara Indonesia yang merupakan negara berkembang saat ini. Dalam negara berkembang ini infrastruktur diperlukan untuk membangun daya saing agar bisa berkompetisi dengan negara-negara lainnya. Infrastruktur sendiri dapat berupa jalan, irigasi, jembatan dan lain sebainya

Di Indonesia terdapat daerah yang masih tergolong daerah miskin, salah satu contohnya yaitu Kabupaten Bondowoso. Kabupaten Bondowoso ini merupakan Kabupaten berkembang yang terletak di sebelah timur Pulau Jawa lebih tepatnya terdapat di Provinsi Jawa Timur.

Posisi Kabupaten Bondowoso sendiri terhimpit oleh dua Kabupaten, yaitu Kabupaten Situbondo dan Kabupaten Jember. Memiliki luas wilayah seluas 1.560 km2. Meskipun Bondowoso terletak di posisi tengah, akan tetapi letak Kabupaten Bondowoso sendiri tidak berada pada posisi yang strategis. Meskipun Kabupaten-kabupaten tetangga memiliki lautan, nyatanya Bondowoso merupakan Kabupaten yang tidak memiliki lautan. Inilah salah satu faktor mengapa Kabupaten Bondowoso merupakan Kabupaten yang sulit berkembang

Terkadang daerah berkembang terdapat keterbatasan terkait APBD dan APBN pada daerahnya, dengan adanya keterbatasan dana ini menyebabkan perselisihan dalam pendanaan suatu daerah yang pada akhirnya ini dapat menghambat pembangunan infrastruktur. Salah satu alternatif yang dapat

 keterbatasan APBD dan APBN untuk dana pembangunan infrastruktur menyebabkan perselisihan dalam pendanaan yang harus dipenuhi. Oleh sebab itu, pemerintah harus mencari sebuah alternatif dalam melakukan pendanaan. 

Salah satu contoh alternatifnya yaitu, melakukan kerjasama dengan berbagai pihak swasta dalam pembangunan infrastruktur yang dikenal dengan sebutan Public Private Partnership (PPP). Bantuan dari sektor swasta ini, dapat menekan pengeluaran APBD dan APBN untuk pembangunan infrastruktur. Sehingga, pemerintah daerah atau pusat dapat menggunakan APBD maupun APBN untuk keperluan program lainnya yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.

Public Private Partnership (PPP) merupakan suatu bentuk kerjasama antara pemerintah dengan pihak swasta atau investor guna memenuhi kebutuhan masyarakat. Kebutuhan masyarakat ini berupa pembangunan nasional yang berkelanjutan seperti pembangunan infrastruktur. 

Pentingnya pembangunan untuk meningkatkan taraf hidup dan kualitas hidup masyarakat, tidak hanya di bidang konservasi sumber daya alam, tetapi juga di bidang kelengkapan sarana dan prasarana. Pemerintah di Indonesia mulai sungguh-sungguh menerapkan konsep Public Private Partnership (PPP) ini pada tahun 2005. Dulu PPP ini lebih sering disebut sebagai Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS)

Pembangunan infrastruktur berupa bangunan komersial juga merupakan salah satu tugas negara untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang lebih beragam. Jika infrastruktur negara cukup luas dan berkualitas tinggi, hal ini menunjukkan bahwa perekonomian negara berada pada tingkat yang memadai. Pasalnya, infrastruktur penting untuk meningkatkan roda perekonomian dan menarik perhatian investor untuk berinvestasi di negara kita. Seperti yang telah saya sampaikan tadi

Namun, upaya pemerintah untuk membangun infrastruktur biasanya terkendala biaya. Dana negara berupa APBN dan APBD serta sumber pembiayaan lainnya tidak hanya dapat digunakan untuk kegiatan infrastruktur, keadaan ini tidak cukup. Oleh karena itu, pemerintah harus melakukan terobosan yaitu melalui kemitraan dengan investor atau pihak swasta yang dikenal dengan Public Private Partnership (PPP).

Public Private Partnership (PPP) ini juga merupakan salah satu konsep keuangan alternatif untuk akuisisi layanan publik yang telah diterapkan oleh banyak negara industri. Konsep ini bekerja dalam bentuk perjanjian jangka panjang (biasanya lebih dari 20 tahun) antara pemerintah dan swasta untuk mengelola kegiatan dan pelayanan pembangunan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Biasanya ada badan swasta yang bertindak sebagai investor dengan beberapa keahlian, sedangkan pemerintah bertindak sebagai badan yang menetapkan peraturan atau pedoman tentang masalah pembangunan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun