Lembaga Sertifikasi Profesi adalah lembaga yang melakukan sertifikasi profesi pada bidang tertentu yang dibentuk oleh Asosiasi Profesi yang memiliki atau memperoleh lisensi Badan Nasional Sertifikasi Nasional (BNSP).
Fungsi dari LSP ini adalah sebagai sertifikator, melaksanakan uji sertifikasi kompetensi profesi, membuat dan melakukan uji terkait kompetensi profesi.
Di Indonesia sendiri terdapat 3 tipe LSP yang berlisensi BNSP, yaitu :
1. LSP Pihak Pertama disebut LSP P1
2. LSP Pihak Kedua disebut LSP P2
3. LSP Pihak Ketiga disebut LSP P3
Pemilihan tipe LSP tersebut tergantung pada kebutuhan dari masing-masing individu yang berprofesi atau perusahaan yang membutuhkan sebabkan dari ketiga tipe LSP tersebut mempunyai fungsi sendiri-sendiri.
Salah satu LSP di Indonesia adalah Lembaga Sertifikasi Profesi Teknologi Digital  merupakan LSP yang bergerak dibidang teknologi dan digital. LSP ini memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Nasional (BNSP) sehingga LSP ini dapat dikatakan memiliki berkopeten untuk melakukan uji sertifikasi di bidang teknologi digital. LSP ini mengeluarkan Sertifikat Profesi baik taraf nasional dan intenasional. Untuk Informasi lebih lanjut terkait LSP Teknologi Digital dapat mengunjungi https://lspdigital.id/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H