Mohon tunggu...
Risa
Risa Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Aktif

Menulis dan Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Lembaga Sertifikasi Profesi

17 Juni 2023   23:02 Diperbarui: 17 Juni 2023   23:06 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lembaga Sertifikasi Profesi??

Lembaga Sertifikasi Profesi adalah lembaga yang melakukan sertifikasi profesi pada bidang tertentu yang dibentuk oleh Asosiasi Profesi yang memiliki atau memperoleh lisensi Badan Nasional Sertifikasi Nasional (BNSP).

Fungsi dari LSP ini adalah sebagai sertifikator, melaksanakan uji sertifikasi kompetensi profesi, membuat dan melakukan uji terkait kompetensi profesi.

Di Indonesia sendiri terdapat 3 tipe LSP yang berlisensi BNSP, yaitu :

1. LSP Pihak Pertama disebut LSP P1

2. LSP Pihak Kedua disebut LSP P2

3. LSP Pihak Ketiga disebut LSP P3

Pemilihan tipe LSP tersebut tergantung pada kebutuhan dari masing-masing individu yang berprofesi atau perusahaan yang membutuhkan sebabkan dari ketiga tipe LSP tersebut mempunyai fungsi sendiri-sendiri.

Salah satu LSP di Indonesia adalah Lembaga Sertifikasi Profesi Teknologi Digital  merupakan LSP yang bergerak dibidang teknologi dan digital. LSP ini memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Nasional (BNSP) sehingga LSP ini dapat dikatakan memiliki berkopeten untuk melakukan uji sertifikasi di bidang teknologi digital. LSP ini mengeluarkan Sertifikat Profesi baik taraf nasional dan intenasional. Untuk Informasi lebih lanjut terkait LSP Teknologi Digital dapat mengunjungi https://lspdigital.id/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun