Dalam kehidupan bernegara, pajak merupakan salah satu kontribusi wajib dan memaksa bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali. Pajak merupakan sumber utama pendapatan negara yang mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Seseorang yang membayar pajak wajib memiliki Nomor pokok wajib pajak atau dikenal dengan NPWP. NPWP sering kali dikaitkan dengan kewajiban membayar pajak. Hal ini membuat sebagian besar masyarakat menilai bahwa memiliki NPWP berarti harus membayar pajak. Padahal, ber-NPWP tidak selalu berarti seseorang harus membayar pajak. Ada berbagai aturan, ketentuan khusus, dan pengecualian yang memungkinkan pemilik NPWP bebas dari kewajibannya untuk membayar pajak kepada negara, yaaitu dinilai dari beberapa kriteria dari si pemilik NPWP. Artinya bahwa tidak semua pemilik NPWP diwajibkan untuk membayar pajak. Kondisi inilah yang seringkali menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat, dan akhirnya menyebabkan berbagai pemikiran dan tindakan yang tidak tepat terkait kewajiban untuk memiliki NPWP. Berikut ini akan dijelaskan mengenai pengertian NPWP, siapa saja subjek pajak yang wajib memiliki NPWP, kategori wajib pajak yang bebas dari kewajiban membayar pajak, Wah, ternyata menarik untuk dibahas bukan? Yuk simak penjelasan dibawah ini
Pengertian NPWP
Menurut Pasal 1 angka 6 UU KUP, NPWP merupakan nomor identitas yang digunakan Wajib Pajak dalam administrasi pelaksanaan hak dan / atau pemenuhan kewajiban perpajakan.Dijelaskan lebih lanjut lagi, dalam Pasal 2 ayat (1) UU KUP, Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak. Jadi, NPWP sangat berperan penting dalam sistem administrasi pembayaran pajak di Indonesia. Dengan memiliki NPWP, seorang individu atau badan diangggap telah patuh terhadap peraturan perpajakan, diakui sebagai bagian dari sistem perpajakan, dan dinilai sebagai simbol hak dan kewajiban yang dimiliki dalam berkontribusi bagi pembangunan negara.
Subjek pajak wajib daftar NPWP
Untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, ada beberapa subjek pajak yang wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Subjek pajak ini antara lain:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi
- Memiliki penghasilan diatas PTKP
- Melakukan usaha atau pekerjaan bebas
- Mmeliki kewajiban sebagai pemotong atau pemungut pajak, contoh pemilik usaha dengan karyawan
2. Wajib Pajak Badan
- Perseroan Terbatas
- Persekutuan Komanditer (CV)
- Firma
- Koperasi
- Yayasan
- Bentuk Usaha Tetap bagi perusahaan asing yang ada di Indoensia
3. Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi
Menggunakan NPWP dari Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut. Apabila Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan belum memiliki NPWP, wakil dari Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi wajib mendaftarkan diri pada KPP.
4. Instansi Pemerintah yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak
Kategori wajib pajak yang bebas dari kewajiban bayar pajak
1. Wajib Pajak OP yang Memiliki penghasilan dibawah PTKP
Wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP, tidak diharuskan membayar pajak, hal ini diatur dalam UU HPP tentang Pajak Penghasilan. Wajib pajak bisa tetap melaoporkan SPT namun SPT yang dialporkan adalah SPT nihil selama status NPWP masih bersifat aktif dengan isian “tidak ada pajak yang terutang”
Golongan
Kode
Tarif PTKP
Tidak Kawin (TK)
Tk0 (tanpa tanggungan)
Rp54.000.000
Tk1 (1 tanggungan)
Rp58.500.000
Tk2 (2 tanggungan)
Rp63.000.000
Tk3 (3 tanggungan)
Rp67.500.000
Kawin (K)
K0 (tanpa tanggungan)
Rp58.500.000
K1 (1 tanggungan)
Rp63.000.000
K2 (2 tanggungan)
Rp67.500.000
K3 (3 tanggungan)
Rp72.000.000
Kawin dengan penghasilan istri digabung (K/I)
K/I/0 (tanpa tanggungan)
Rp112.500.000
K/I/1 (1 tanggungan)
Rp117.000.000
K/I/2 (2 tanggungan)
Rp121.500.000
K/I/3 (3 tanggungan)
Rp126.000.000
2. Wajib Pajak OP dengan omzet <500 juta per tahun
Berdasarkan PP 55 Tahun 2022, wajib pajak dengan omzet dibawah <500 Juta dibebaskan dari kewajiban membayar pajak. Sesuai isi dari pasal 3 Undang-Undang KUP, wajib pajak tetap berkewajiban melaporkan SPT tahunan, namun dengan pelaporan SPT nihil yaitu dengan isian “tidak ada pajak yang terutang”
3. Wajib Pajak NE (Non Efektif)
Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-20/PJ/2013, Wajib pajak Non Efektif adalah status yang memungkinkan seseorang untuk dibebaskan dari kewajibannya melaporkan SPT tahunan dan membayar pajak secara bulanan. Kondisi ini terjadi ketika wajib pajak kehilangan penghasilan atau kegiatan usaha wajib pajak badan terhenti. Wajib Pajak yang ditetapkan sebagai wajib pajak NE tidak wajib menyampaikan SPT tahunan. Apabila dikemudian hari mereka memperoleh penghasilan diatas PTKP maka wajib menyampaikan SPT tahunan dan status WP menjadi aktif Kembali. Permohonan status non efektif dapat diajukan langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. Biasanya status ini memberikan manfaat bagi mereka yang sudah tidak bekerja lagi seperti lanjut usia dan memasuki masa pension
Pada dasarnya, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan Langkah terpenting agar dapat terdaftar menjadi wajib pajak. Seseorang yang telah memiliki NPWP ternyata tidak harus selalu membayar pajak tiap tahunnya. Tiap individu yang punya penghasilan dibawah PTKP dibebaskan dari kewajiban untuk membayar pajak. Jadi jangan takut untuk memiliki NPWP sekalipun tidak memiliki penghasilan sama sekali, dan jangan lagi salah dalam menilai dan memahami kewajiban ber-NPWP dengan kewajiban membayar pajak. Ingat bahwa, ber-NPWP tidak selalu harus membayar pajak, namun tetap wajib melaporkan SPT tahunan sesuai ketentuanyang berlaku.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI