Tidak sedikit dari kalangan masyarakat yang merasa enggan untuk makan di restoran karena khawatir dengan adanya tambahan biaya Pajak Petambahan Nilai atau biasa disebut dengan PPN yang dapat meningkatkan total tagihan sebesar 10% pada saat hendak membayar tagihan restoran. Hal ini tentunya menjadi dilema bagi sebagian besar masyarakat yang ingin menikmati makanan yang enak tanpa harus mengeluarkan uang yang lebih dari harga sebenarnya. Minimnya pemahaman tentang aturan perpajakan khususnya PPN membuat kesalahan penafsiran yang berujung pada tindakan yang tidak tepat. Sebagian besar dari kita menggangap bahwa saat makan di restoran pajak yang dipungut adalah PPN. Namun sebenarnya saat kita makan di restoran yang dikenai adalah pajak restoran itu sendiri atau disebut dengan pajak PB-1. Pajak pertambahan nilai dan pajak restoran merupakan dua jenis pajak yang berbeda. Oleh karena itu, penting sekali untuk mengubah tatacara berpikir dan mindset kita terhadap pemungutan pajak di restoran. Mungkin bagi sebagian orang yang paham dengan sistem perpajakan lebih mudah untuk memahami dan membedakannya, namun berbeda dengan masyarakat awam yang sama sekali masih minim pengetahuannya. Lalu menurut anda pajak manakah yang dipungut oleh restoran? Pada artikel ini, akan dibahas tentang kekeliruan masyarakat mengenai pajak makan di retoran dengan PPN.
A. Pajak Restoran
Pertama kita akan membahas tentang apa itu pajak restoran. Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 20009 tang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRP), Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran berupa makanan dan minuman yang dikonsumsi pembeli. Restoran diartikan sebagai penyedia fasilitas yang meliputi makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga:
- Rumah makan
- Kafetaria
- Kantin
- Warung
- Bar
- Sejenisnya termasuk jasa boga/katering
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam pasal 40 ayat (1) UU PDRP ditegaskan bahwa pajak restoran dipungut dengan tarif paling tinggi 10% atas jumlah pembayaran yang diterima. Pajak restoran merupakan jenis pajak daerah, yang artinya penerimaan pajak restoran dipungut, dikelola, dan diatur oleh pemerintah daerah setempat.
B. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
       Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak konsumsi yang dikenakan atas barang atau jasa kena pajak yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi maupun badan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak atau biasa disebut PKP. Orang yang masuk dalam kriteria PKP adalah orang atau badan yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas yang omzetnya melebihi 4,8M dalam suatu bulan di tahun tertentu. Pada dasarnya tidak semua barang dapat dikenakan PPN. Berdasarkan pasal 4A Undang- Undang Nomor 42/2009 menyebutkan bahwa jenis barang yang tidak dikenai PPN  meliputi makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah. Dengan demikian, makanan dan minuman yang disediakan oleh restoran tidak dikenakan PPN karena bukan merupakan objek PPN.
C. Pajak restoran vs PPN
Apa bedanya pajak restoran dan PPN? Yuk simak penjelasan di bawah ini!
Secara umum, perbedaan kedua jenis pajak ini pada dasarnya terletak pada kewenangan, administrasi, dan tarif yang berlaku. Dapat disimpulkan perbedaaanya adalah sebagai berikut:
- Pajak Restoran
- Tarif bervariasi dari kebijakan daerah setempat, ditetapkan paling besar adalah 10% dari dasar pengenaan pajak (DPP)
- Kewenangan dan pengadministrasian berada di tangan pemerintah daerah setempat
- Penerimaan pajak akan masuk ke APBD yang dijadikan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD)
- Pajak Pertambahan Nilai
- Tarif umum sebesar 11% dan 12% (untuk kriteria tertentu)
- Kewenangan pemungut menjadi tanggung jawab pemerintah pusat
- Penerimaan pajak akan masuk ke APBN
- Diterapkan oleh WPOP atau Badan yang telah dikukuhkan menjadi PKP
- Tidak semua jenis barang/jasa dikenai PPN, barang yang dikenai PPN adalah barang/jasa kena pajak
Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa pajak restoran dan PPN merupakan dua jenis pajak yang berbeda. Â Pajak yang dipungut oleh restoran bukanlah PPN, karena makanan atau minuman yang disediakan oleh restoran bukan merupakan objek barang kena pajak. Pajak restoran merupakan pajak daerah atau disebut pajak pembangunan (PB-1) yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah daerah. Dengan pemahaman ini, diharapkan masuarakat dapat lebih bijak dalam menilai pajak yang dipungut oleh restoran dan tidak lagi bingung mengenai perbadaan antara pajak restoran dan PPN.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H