Adanya Bappebti diharapkan semua transaksi cryptocurrency dapat terhindar dari hal-hal yang tidak kita inginkan. Di sisi lain, publik juga harus mewaspadai risiko investasi cryptocurrency yang sangat tinggi. Penting bagi masyarakat untuk memperluas wawasannya terkait cryptocurrency.
Masih tertarik untuk berinvestasi cryptocurrency?
Pada dasarnya, investasi cryptocurrency diakui dan dilindungi oleh hukum dan peraturan  yang berlaku di Indonesia. Hal ini dipertegas dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2018, yang menyatakan bahwa cryptocurrency merupakan komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.Â
Menanggapi dampak negatif  investasi cryptocurrency, negara melalui Bappebti melakukan fungsi kontrol, pembinaan, dan pengaturan terkait perdagangan cryptocurrency.Â
Namun, hingga saat ini, tidak ada undang-undang dan peraturan khusus yang mengatur transaksi cryptocurrency. Padahal, peraturan tersebut diperlukan guna menjaga dan melindungi ekosistem crypto dari berbagai bentuk kejahatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H