Program Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) dan rencana pemindahan ibu kota baru di Indonesia telah menjadi topik hangat dalam beberapa tahun terakhir. Kedua inisiatif ini dianggap sebagai langkah strategis untuk mencapai keadilan sosial dan mengurangi kemiskinan. Namun, seperti kebijakan besar lainnya, mereka tidak lepas dari pro dan kontra.
Dalam upaya mewujudkan keadilan sosial yang berbasis pada Pancasila, pemerintah Indonesia telah meluncurkan dua program besar: Tapera dan pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur. Kedua program ini dirancang untuk mengatasi berbagai masalah sosial-ekonomi yang dihadapi oleh masyarakat Indonesia.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono, dalam sebuah wawancara baru-baru ini, menekankan pentingnya Tapera sebagai upaya pemerintah untuk menyediakan perumahan yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia. "Tapera adalah wujud nyata dari upaya pemerintah dalam mewujudkan keadilan sosial sesuai dengan amanat Pancasila. Kami berkomitmen untuk memastikan setiap warga negara memiliki akses terhadap perumahan yang layak," ujarnya.
Pancasila, sebagai ideologi negara Indonesia, menjadi landasan utama dalam merumuskan dan melaksanakan berbagai kebijakan nasional. Lima sila yang terkandung di dalamnya memberikan panduan moral dan etika bagi penyelenggaraan negara, termasuk dalam program Tapera dan pemindahan ibu kota baru. Berikut adalah penjabaran setiap sila dalam konteks kebijakan ini:
1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
  - Kebijakan pemerintah harus menghormati nilai-nilai keagamaan dan spiritualitas yang dianut oleh masyarakat Indonesia.
  - Pembangunan harus mempertimbangkan keberagaman agama dan keyakinan.
2. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
  - Kebijakan yang diterapkan harus mencerminkan keadilan dan perlakuan yang beradab terhadap semua warga negara.
  - Program Tapera harus dijalankan dengan prinsip keadilan, memastikan semua lapisan masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh perumahan yang layak.
3. Sila Persatuan Indonesia