Mohon tunggu...
Clara Noventa
Clara Noventa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

"Seorang penulis profesional merupakan seorang penulis amatir yang tidak menyerah."

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Gantikan Tanah Kas Desa Bugel, Perlukah Warga Membayar PPh Final?

17 Januari 2024   20:59 Diperbarui: 17 Januari 2024   21:08 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: Freepik

KPP Pratama Wates bersama dengan Kelurahan Bugel, Kabupaten Kulon Progo berkolaborasi untuk melakukan kegiatan sosialisasi terkait pajak atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB). Kegiatan tersebut dilatarbelakangi oleh pembelian tanah warga untuk menggantikan tanah kas desa.

Sebelumnya, pemerintah telah memanfaatkan lahan yang bertempat di atas tanah kas desa untuk kepentingan pembagunan jalur jalan lintas selatan (JJLS) Jawa. Setelah menyampaikan harga tanah pengganti tanah kas desa tersebut, petugas KPP Pratama Wates melakukan sosialiasi terkait PPh Final kepada calon penjual tanah. Kemudian, sebagai penutup atas kegiatan tersebut, Kepala Desa Bugel melakukan pengikatan jual-beli tanah kepada calon penjual tanah.

Mengutip dari DDTC News (17/1/2024), Wasis Yulianto selaku Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Wates mengungkapkan bahwa

"Atas transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan akan dikenakan PPh final sebesar 2,5%,"

Pengenaan PPh final tersebut, sesuai dengan PP 34/2016 yang menjelaskan mengenai Pajak Penghasilan Atas PHTB. Dalam peraturan yang sama, penghasilan PHTB mempunyai arti sebagai penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan yang berasal dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak.

Peraturan Terkait Pajak PHTB

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PP 34/2016 dijelaskan bahwa besarnya Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan bervariasi tergantung jenis kegiatan PHTB, yakni sebesar:

  • 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;
  • 1% (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau
  • 0% (nol persen) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah, badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah, atau badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Aturan tersebut dijelaskan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 261/PMK.03/2016, yang memuat tentang tata cara penyetoran, pelaporan, pengecualian dan perjanjian pengikatan PHTB. Selain itu, pengenaan PPh final atas PHTB juga diatur dalam UU 36/2008 tentang PPh pada Pasal 4 ayat (2) serta UU 7/2021 tentang HPP.

Adanya sosialisasi yang dilaksanakan oleh Kelurahan Bugel bersama dengan KPP Pratama Wates merupakan langkah yang baik dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat terkait pembayaran pajak, terutama untuk warga Desa Bugel.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun