Mohon tunggu...
Clara Kristianto
Clara Kristianto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penegakan Pemenuhan dan Perlindungan HAM

22 Agustus 2023   23:00 Diperbarui: 27 Mei 2024   07:51 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Negara yang baik adalah negara yang diperintah dengan konstitusi dan berkedaulatan hukum, seperti yang dinyatakan oleh Aristoteles. Menurut Aristoteles, bahwa yang memerintah dalam Negara bukanlah manusia tetapi pikiran yang adil, dan kesusilaan lah yang menentukan baik-buruknya suatu hukum. Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan, esensi dari negara hukum ialah kekuasaan tertinggi berada di tangan hukum bukan kekuasaan lain. Terkait dengan hal tersebut, maka Indonesia sebagai negara hukum sudah seharusnya menjadikan hukum sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara. Keberadaan Indonesia sebagai Negara Hukum dapat ditemukan dalam Dalam penjelasan UUD 1945 sebelum amandemen disebutkan bahwa Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (Rechtsstaat), yang berarti Indonesia berdasarkan hukum dan tidak berdasarkan pada kekuasaan semata (machtsstaat).

Akan tetapi, jika dilihat jalannya hukum yang berlaku di Indonesia saat ini menggambarkan Indonesia sebagai negara hukum hanyalah formalitas belaka. Hal ini dapat terlihat dari meningkatnya kasus kriminalitas. Kasus kriminilitas seperti perampokan, pencurian, pembegalan, bahkan pembunuhan terjadi dengan sangat sadis dan tidak mencerminkan peri kemanusiaan. Dimana hal tersebut tentunya melanggar prinsip Hak Asasi Manusia, yaitu hak untuk hidup.

Namun di Indonesia sanksi untuk para pelaku tindakan kriminalitas juga sangatlah miris. Para pelaku dengan mudahnya bebas begitu saja tanpa ada pertanggungjawaban apapun. Seperti beberapa kasus pembunuhan, kasus tersebut bisa tiba-tiba tidak lagi terdengar dan menjadi kasus yang tidak terpecahkan. Rakyat Indonesia pun menjadi terbiasa dengan hal itu, setiap pelaku yang melakukan tindak kriminal diperlakukan seperti raja dan bukan penjahat. Padahal mereka adalah pelaku yang merebut hak dasar yang dianugerahkan sang pencipta untuk setiap manusia yaitu hak untuk hidup. Di Indonesia, para pelanggar HAM yang seharusnya dihukum seberat-beratnya malah bisa berjalan dengan bebas tanpa ada proses hukum yang menjeratnya.

Sebagai bahan ilustrasi, kasus kerusuhan pada bulan Mei 1998, peristiwa Tanjung Priok, penembakan mahasiswa Universitas Trisakti, bahkan peristiwa-peristiwa lainnya. Rangkaian peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia tersebut secara hukum tidaklah terpecahkan dan sampai sekarang masih menjadi misteri siapakah dalang dibalik semua peristiwa itu.

Dari berbagai peristiwa tersebut dapat disimpulkan bahwa penegakan hukum di Indonesia terkhususnya yang berkaitan dengan penegakan Hak Asasi Manusia berjalan dengan diskriminatif dan terlihat hanya berpihak pada golongan tertentu. Orang yang mempunyai kuasa akan lebih mudah untuk mendapat keadilan sedangkan masyarakat kecil hanya bisa memandang nasib bahwa mereka tidak bisa mendapat keadilan seperti yang mereka harapkan. Hal tersebut menjadikan hukum Indonesia seperti barang yang dapat diperjualbelikan. Kaum yang mampu membeli nya maka akan mendapat perlindungan hukum dan Hak Asasi mereka akan selalu ditegakkan, sedangkan bagi kaum yang tidak dapat membelinya hanya dapat menjalankan kewajiban asasi manusia dan tidak menikmati hak asasi manusia mereka.

Perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia sangatlah bertolak belakang dengan identitas negara Indonesia yaitu negara hukum.Penegakan dan perlindungan terhadap HAM di Indonesia sangat tidak mencerminkan negara hukum. Aparat pemerintah yang seharusnya menjadi garda terdepan untuk melindungi HAM setiap manusia malah menjadi oknum yang terlibat di dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun