Mohon tunggu...
Clara Agustin
Clara Agustin Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Niawati

Seorang yang senang menulis, nonton film, dan berpetualang.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Pemanfaatan Sumber Daya Air

29 Juni 2024   18:09 Diperbarui: 10 Juli 2024   01:03 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok : PT TIRTA ASASTA DEPOK

Sumber daya air mempunyai fungsi lingkungan hidup berarti bahwa sumber daya air menjadi bagian dari ekosistem sekaligus sebagai tempat kelangsungan hidup flora dan fauna. Sumber daya air mempunyai fungsi ekonomi berarti bahwa sumber daya air dapat didayagunakan untuk menunjang kegiatan usaha. Dasar hukum Undang-Undang Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air adalah Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Saat ini potensi sumber daya air di Indonesia sebesar 2,78 triliun m3/thn, dari jumlah tersebut, terdapat 691,31 miliar m3/thn air yang dapat dimanfaatkan dengan infrastruktur. Penggunaan sumber daya air, meliputi penggunaan untuk keperluan air minum, irigasi, air baku untuk industri, air baku perkotaan, rumah tangga, pemeliharaan sungai, untuk transportasi, untuk pariwisata, pembangkit listrik tenaga air dan lain-lain.

Prinsip pengelolaan sumber daya air yang dapat dilakukan adalah: 

1. pemeliharaan kelangsungan fungsi resapan air

2. pengendalian pemanfaatan sumber air

3. pengaturan daerah sempadan sumber air;

4. rehabilitasi hutan dan lahan

5. penghematan air

6. pengendalian penggunaan air tanah

7. pengelolaan kuaslitas air

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun