Sumber daya air mempunyai fungsi lingkungan hidup berarti bahwa sumber daya air menjadi bagian dari ekosistem sekaligus sebagai tempat kelangsungan hidup flora dan fauna. Sumber daya air mempunyai fungsi ekonomi berarti bahwa sumber daya air dapat didayagunakan untuk menunjang kegiatan usaha. Dasar hukum Undang-Undang Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air adalah Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Saat ini potensi sumber daya air di Indonesia sebesar 2,78 triliun m3/thn, dari jumlah tersebut, terdapat 691,31 miliar m3/thn air yang dapat dimanfaatkan dengan infrastruktur. Penggunaan sumber daya air, meliputi penggunaan untuk keperluan air minum, irigasi, air baku untuk industri, air baku perkotaan, rumah tangga, pemeliharaan sungai, untuk transportasi, untuk pariwisata, pembangkit listrik tenaga air dan lain-lain.
Prinsip pengelolaan sumber daya air yang dapat dilakukan adalah:Â
1. pemeliharaan kelangsungan fungsi resapan air
2. pengendalian pemanfaatan sumber air
3. pengaturan daerah sempadan sumber air;
4. rehabilitasi hutan dan lahan
5. penghematan air
6. pengendalian penggunaan air tanah
7. pengelolaan kuaslitas air