Sinetron yang baru baru tayang di salah satu TV Swasta saat ini sedang ramai diperbincangankan dikalangan masyarakat. Hal tersebut dikarenakan, Sinteron yang berjudul Suara Hati Istri -- Zahra ini dianggap telah mengkampanyekan pedofil.
Pedofil itu sendiri adalah istilah yang merujuk pada orang yang mengidap gangguan seksual berupa nafsu seksual terhadap anak-anak atau remaja berusia di bawah 14 tahun. Dalam sinetron Suara Hati Istri -- Zahra itu dibintangi oleh seorang aktris yang masih berusia 15 tahun dengan lelaki yang berusia 39 tahun. Diusia yang masih belia aktris tersebut harus berperan sebagai istri ketiga (Zahra) dari tokoh utama ( Pak Tirta).
Perlu untuk diketahui sinetron ini bercertia tentang seorang gadis SMA yang dipaksa dengan lelaki tajir yang bernama Pak Tirta. Dalam sinetron Suara Hati Istri -- Zahra tersebut banyak adegan yang belum patut dilakukan anak dibawah umur. Seperti ketika Pak Tirta mencium kening Zahra dan saat Pak Tirta meletakan wajah nya diperut Zahra yang sedang hamil.
Hal tersebut menimbulkan berbagai kencaman dari berbagai kalangan mulai dari kalangan artis hingga kalangan masyarakat biasa. Salah satu nya seperti yang telah disampaikan oleh Komika Ernest Prakasa Dia mengecam Indosiar karena aktris masih berumur 15 tahun dan harus memerankan jadi istri ketiga di sinetron itu.
Komisi Perlindungan Anak tidak tinggal diam dengan masalah yang berkaitan dengan sinetron tersebut. Menurut mereka tayangan sinetron tersebut secara terang-terangan menayangkan tontonan yang tidak sesuai dengan program pemerintah Indonesia.
KPAI berpandangan bahwa penayangan sinetron ini telah melanggengkan praktik perkawinan anak yang merupakan bagian dari kekerasan berbasis gender dan momok bagi banyak anak perempuan di Indonesia. Padahal Pemerintah sedang gencar-gencarnya menurunkan angka perkawinan anak, namun tayangan ini malah mengkampanyekan perkawinan anak, hal ini dinilai tidak mendukung dengan adanya program pemerintah.
Tayangan dan promosi dari sinetron ini telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang ditujukan untuk kegiatan penyelenggaraan penyiaran baik TV maupun radio di Indonesia, utamanya Pasal 14 Ayat 2 mengenai Perlindungan Anak yang berbunyi "Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran". Dan juga melanggar undang-undang No 32 tahun 2002 dalam BAB IV terkait pelaksanaan siaran pada psal 36 ayat pertama, yang isi  ya dijelaskan bahwasan nya isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan dan manfaat untuk membentuk intelektulitas, watak moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.
Maka dari hal tersebut pihak KPI dan KPAI harus lebih selektif dalam memberi izin tayang sinetron maupun acara kepada stasiun televisi. Agar kejadian serupa tidak terjadi kembali. Karena hal seperti ini sudah sering kali terjadi. Dalam penayangan ditelevisi semua hal harus diperhatikan dengan baik, karena televisi dapat dijangkau diberbagai kalangan umur. Tayangan ditelevisi harus memiliki edukasi yang bermanfaat untuk para penontonya, jangan hanya mementingkan rating yang tinggi.
Clara Cresintia
Komunikasi Penyiaran Islam
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta