Secara umum, Pengertian Kredit atau Pinjaman adalah pemberian penggunaan suatu uang atau barang kepada orang lain di waktu tertentu dengan jaminan atau tanpa jaminan, dengan pemberian jasa atau bunga atau tanpa bunga. Menurut Kasmir, dalam bukunya Bank dan Lembaga Keuangan lainnya, (1999:10) dalam Undang-Undang No.14 Tahun 1967 yang dimaksud dengan kredit adalah: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdsarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Menurut UU. No. 10 Tahun 1998, pengertian kredit adalah suatu penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Istilah Kredit berasal dari bahasa latin yaitu credere yang berarti kepercayaan, atau credo yang berarti saya percaya, artinya kepercayaan dari kreditor (pemberian pinjaman) bahwa debitornya (penerima pinjaman) akan mengembalikan pinjaman beserta bunganya sesuai dari perjanjian kedua belah pihak.
Adapun beberapa pendapat para ahli yang telah menyumbangkan pemikiran dalam mendefinisikan arti kredit antara lain sebagai berikut:
- Brymont P.Kent:Pengertian kredit menurut pendapat Brymont P. Kent adalah hak untuk menerima pembayaran atau kewajiban melakukan pembayaran pada waktu diminta atau pada waktu yang akan datang, karena penyerahan barang-barang pada waktu sekarang.Â
- Rolling G. Thomas:Â Menurutnya, pengertian kredit adalah kepercayaan si peminjam untuk membayar sejumlah uang pada masa yang akan datang.Â
- Amir R. Batubara:Â Menurut Amir. R. Batubara, pengertian kredit adalah pemberian prestasi yang kontra prestasinya akan terjadi sejumlah uang di masa yang akan dating
- Firdaus dan Ariyanti:Â Pengertian kredit menurut firdaus dan ariyanti yang mendefinisikan arti kredit adalah suatu reputasi yang dimiliki seseorang yang memungkinkan ia bisa memperoleh uang, barang-barang atau tenaga kerja, dengan jalan menukarkan dengan suatu perjanjian untuk membayarnya disuatu waktu yang akan datang.Â
- Melayu S.P. Hasibuan:Â Arti kredit adalah semua jenis pinjaman yang harus dibayar kembali bersama bunganya oleh peminjam sesuai perjanjian yang telah disepakati.Â
- Anwar:Â Pengeritan kredit menurut Anwar adalah pemberian prestasi (jasa) oleh pihak yang satu ke pihak yang lain dan prestasinya dikembalikan dalam jangka waktu tertentu bersama uang sebagai kontraprestasinya (balas jasa).Â
- Thomas Suyatno:Â Kredit adalah penyediaan uang yang disamakan tagihan-tagihannya yang sesuai dengan persetujuan antara peminjam dan meminjamkan.Â
- Muljono:Â Menurut Muljono, pengertian kredit adalah kemampun untuk menjalankan pembelian atau melaksanakan suatu pinjaman dengan perjanjian untuk membayar di waktu yang telah ditentukan.Â
- Al-Amin Ahmad:Â Menurutnya, pengertian kredit adalah membayar hutang yang dilakukan secara berangsur-angsur pada tempi yang ditetapkan atau ditentukan.Â
Kredit pada awal perkembangan, fungsinya adalah untuk merangsang kedua belah pihak untuk saling menolong dengan tujuan pencapaian kebutuhan, baik itu dalam bidang usaha atau kebutuhan sehari-hari. Kredit dapat memenuhi fungsinya jika secara sosial ekonomis baik bagi debitur, kreditur, atau masyarakat membawa pengaruh yang lebih baik.Â
 Macam-macam fungsi kredit adalah meningkatkan daya guna uang, meningkatkan kegairahan berusaha, meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang, merupakan salah satu alat stabiltias perekonomian, meningkatkan hubungan internasional, meningkatkan daya guna dan juga peredaran barang, meningkatkan pemerataan pendapatan, sebagai motivator dan dinamisator kegiatan perdagangan dan perekonomian, memperbesar modal dari perusahaan, dapat meningkatkan IPC (income per capita) masyarakat, dan mengubah cara berfikir dan tindakan masyarakat agar bernilai ekonomis.
Terdapat 5 unsur dalam pemberian fasilitas kredit. Yang pertama yaitu keyakinan, keyakinan adalah suatu keyakinan terhadap pemberi kredit untuk diberikan benar-benar diterima kembali di masa yang akan datang sesuai dalam jangka waktu kredit. Bank memberikan kepercayaan atas dasar melandasi mengapa suatu kredit dapat berani di kucurkan. Selanjutnya adalah kesepakatan, dalam suatu perjanjian yang setiap pihak (si pemberi kredit kepada si penerima kredit) menandatangani hak dan kewajibannya masing-masing. Kesepakatan berada dalam suatu akad kredit dan ditandatangani oleh kedua belah pihak sebelum kredit dikucurkan. Yang ketiga yaitu jangka waktu, dari jangka waktu yang telah disepakati bersama mengenai dari pemberian kredit oleh pihak bank dan pelunasan kredit oleh pihak nasabah debitur. Yang keempat yaitu resiko, dalam menghindari resiko buruk dalam perjanjian kredit, sebelumnya telah dilakukan perjanjian pengikatakan angunan atau jaminan yang dibebankan kepada pihak nasabah debitur atau peminjam. Yang terakhir adalah prestasi,prestasi merupakan objek yang berupa bunga atua imbalan yang telah disepakati oleh bank dan nasabah debitur.Â
Kredit memiliki beberapa tujuan yaitu mendapatkan pendapatan bank pada hasil bunga kredit yang diterima, memproduktifkan dan memanfaatkan dana-dana yang ada, menjalankan pada kegiatan operasionak bank, menambah modal kerja di perusahaan, mempercepat lalu lintas pembayaran, meningkatkan kesejahteraan dan pendapatan dari masyarakat, selain itu dalam mendapatkan kredit, terdapat macam-macam prosedur yang harus dilewati yang ditentukan oleh bank atau lembaga keuangan agar berjalan dengan baik dan sehat terdapat sebutan 6 C yang merupakan prinsip-prinsip kredit antara lain sebagai berikut:
- Character (kepribadian/watak):Kepribadian adalah sifat atau watak pribadi dari debitur untuk mendapatkan kredit, seperti kejujuran, sikap motivasi usaha, dan lain sebagainya.
- 2, Capacity (kemampuan):Â Kemampuan adalah kemampuan modal yang dimiliki untuk memenuhi kewajiba tepat pada waktunya, khususnya dalam likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan soliditasnya.
- Capital (modal):Modal adalah kemampuan debitur dalam melaksanakan kegiatan usaha atau menggunakan kredit dan mengembalikannya.
- Collateral (jaminan):Jaminan adalah jaminan yang harus disediakan untuk pertanggung jaaban jika debitur tidak dapat melunasi utangnya.
- Condition of Economic (kondisi ekonomi):Kondisi ekonomi adalah keadaan ekonomi suatu negara secara menyeluruh dan memberikan dampak kebijakan pemerintah di bidang moneter, terutama berhubungan dengan kredit perbankan
- Constrain (batasan atau hambatan):Â Batasan atau hambatan adalah penilaian debitur yang dipengaruhi oleh hambatan yang tidak memungkinkan seseorang untuk usaha di suatu tempat.Â
Walaupun terdapat prinsip-prinsip kredit yang dikenal dengan 6 C, terdapat juga prinsip-prinsip kredit yang dikenal dengan 4 P antara lain sebagai berikut:
- Personality:Â Personality adalah penilaian bank mengenai kepribadian peminjam, misalnya riwayat hidup, hobinya, keadaan keluarga (istri atau anak), social standing (pergaulan di masyarakat serta bagaimana masyarakat mengenai diri si peminjam dan sebagainya.Â
- Purpose:Â Purpose adalah bank menilai peminjam mencari dana mengenai tujuan atau keperluan dalam penggunaan kredit, dan apakah tujuan dari penggunaan kredit itu sesuai dengan line of business kredit bak bersangkutan. Â
- Payment:Â Payment adalah untuk mengetahui kemampuan dari debitur mengenai pengembalian pinjaman yang diperoleh dari prospek kelancaran penjualan dan pendapatan sehingga diperkirakan kemampuan pengembalian pinjaman dapat ditinjau waktu jumlahnya.Â
- Prospect:Â Prospect adalah harapan usaha di maa yang akan datang dari calon debitur.Â
Kredit bisa diklasifikasikan berdasarkan jenis lembaganya, berdasarkan jangka waktu,tujuan penggunaan, aktivitas peputaran usaha, jaminan, sektor perekonomian, penarikan & pelunasan, serta cara pemakaiannya. Kredit memiliki beberapa manfaat dalam berbagai sektor, bagi Debitur kredit mampu meningkatkan usahanya dengan pengadaan sejumlah sektor produksi, Kredit bank relatif mudah didapatkan jika usaha debitur diterima untuk dilayani, selain itu memudahkan calon debitur untuk memilih bank yang sesuai dengan usahanya, rahasia keuangan debitur terlindungi, dan beraneka macam jenis kredit bisa disesuaikan dengan calon debitur. Sedangkan bagi Pemerintah kredit bermanfaat sebagai pemacu pertumbuhan ekonomi secara umum, sebagai pengendali kegiatan moneter, untuk menciptakan lapangan usaha, dapat meningkatkan pendapatan Negara, serta dapat menciptakan dan memperluas pasar. Bagi pihak Bank pemberian kredit bermanfaat untuk mempertahankan dan mengenmbangkan usaha bank, membantu memasarkan produk atau jasa perbankan lainnya, memperoleh pendapatan bunga yang diterima dari debitur, rentabilitas bank  dapat membaik dan memperoleh laba meningkat, serta untuk merebut pangsa pasar dalam industri perbankan. Bagi masyarakat kredit bermanfaat untuk mendorong pertumbuhan dan perluasan perekonomian, mampu mengurangi tingkat pengangguran, memberikan rasa aman kepada masyarakat untuk menyimpan uangnya di bank.
Judul TA: Hubungan Kualitas Pemberian Pinjaman dengan Efektivitas Tingkat Kolektibikitas Pengembalian Pinjaman pada Unit PKBL PT INTI
Sumber Pustaka:
http://nanangbudianas.blogspot.co.id/2013/02/pengertian-kredit.html
Â