3. Perpustakaan Umum
Perpustakaan Umum adalah perpustakaan yang diselenggarakan oleh dana umum dengan tujuan melayani umum. Perpustakaan umum diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, dan desa, serta dapat diselenggarakan oleh masyarakat. Ciri-ciri perpustakaan umum adalah terbuka untuk umum, dibiayai oleh dana umum, dan jasa yang diberikan pada hakekatnya bersifat gratis. Menurut Manifesto Perpustakaan Umum Unesco, tujuan utama perpustakaan umum yaitu :
a. Memberikan kesempatan bagi umum untuk membaca bahan pustaka yang dapat membantu meningkatkan mereka ke arah kehidupan yang lebih baik
b. Menyediakan sumber informasi yang cepat dan tepat bagi masyarakatÂ
c. Membantu warga untuk mengembangkan kemampuan yang dimilikinya
d. Merupakan pusat utama kehidupan budaya bagi masyarakat sekitarnya
Yang termasuk perpustakaan umum yaitu perpustakaan propinsi, perpustakaan kota/kabupaten, perpustakaan kecamatan, perpustakaan desa, dan perpustakaan keliling.
4. Perpustakaan Pribadi
Perpustakaan Pribadi atau Swasta adalah perpustakaan yang dikelola pihak pribadi maupun swasta dengan tujuan melayani keperluan bahan pustaka bagi kelompok, keluarga, atau individu tertentu. Dalam kelompok ini, termasuk perpustakaan sewa artinya perpustakaan yang memungut sewa atas buku yang dipinjam oleh anggotanya.