Sekedar bertanya, kira-kira ada ngga sih yang pernah mempertanyakan HAM dari para korban premanisme? Begitu mudah di negeri ini tindakan kekerasan dilakukan oleh sekelompok orang tanpa memperdulikan HAM orang lain. Dengan mudahnya kita menyalahkan kelompok tertentu jika dia bereaksi atas kekerasan yang menimpa anggota satuan/organisasi mereka, terlepas bahwa kekerasan yang dilakukan terkadang lebih keras tapi kita harus tetap berfikir jernih atas akar permasalahan yang ada.
Pada hari ini ada demo menutup rel kereta di Bekasi, apakah mereka tidak memperdulikan Hak Asasi ribuan penumpang kereta? Boleh jadi diantara penumpang kereta tersebut ada yang ingin ke daerah Jawa karena orang tuanya sakit keras, ada sanak keluarga yang meninggal atau bahkan ada yang wawancara kerja di Surabaya. dan jika aparat menindak tegas para demonstran tersebut dan jatuh korban maka aparat dianggap melanggar HAM?
Jika preman dianggap sebuah profesi maka mereka yang memilih profesi itu harusnya sadar bahwa kekerasan, itimidasi bahkan teror yang mereka lakukan bisa mengakibatkan dua kemungkinan yakni :
1.Jika dilakukan pada “rakyat biasa” maka preman dapat berbuat semaunya, tanpa ada perlawanan yang berarti. Rakyat biasa yang HAM nya dilanggar ini hanya mampu melakoni takdirnya tanpa berani mengadu ke aparat penegak hukum.
2.Jika kekerasan yang preman lakukan ternyata menimpa anggota TNI, POLRI atau bahkan ormas tertentu, maka tentu muncul resistensi atau perlawanan dari mereka.
Apakah lantas kita bereaksi keras pada kejadian di opsi ke dua? Tapi kita tak pernah bereaksi keras pada kejadian di opsi pertama. Seolah-olah kejadian opsi pertama adalah bagian dari rutinitas sehari-hari di kota besar, para pengamat dan media menganggap bukan berita jika ada orang yang digigit anjing tapi menjadi berita jika ada orang gigit anjing.
Kekerasan selalu melahirkan kekerasan yang baru, kalau preman melakukan kekerasan dalam keadaan sadar (waras) maka dia yakin dan percaya dia juga akan menjadi korban kekerasan, namun jikalau ada preman yang takut ditindaki dengan keras maka mereka sebaiknya memilih profesi lainnya.
Adalah tugas utama kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, jikalau saja setiap tindak kekerasan yang dilakukan siapapun mendapatkan hukum yang adil dan tegas maka niscaya tidak ada satupun elemen masyarakat yang merasa perlu mengambil tindakan main hakim sendiri. Tapi faktanya masyarakat memandang dengan mata telanjang penegakan hukum dinegeri ini begitu tidak adil pada “rakyat biasa” sehingga banyak elemen masyarakat memandang perlu “menegakkan” hukum ala mereka sendiri. Mereka sudah tidak percaya akan sistem hukum di Indonesia yang sudah begitu mudah “melepaskan/meringankan” hukuman selama ada uang.
Untuk itu adalah kewajiban kita bersama untuk menuntaskan pekerjaan rumah kita yang masih terbengkalai yakni reformasi dibidang hukum. Karena tanpa penegakan hukum maka kekerasan dan tindakan main hakim sendiri pasti akan berulang dan pada akhirnya akan melemahkan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara kita.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H