Mohon tunggu...
Citra Oktas
Citra Oktas Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hi!

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kebijakan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Terhadap BBM Bersubsidi

12 Oktober 2022   06:26 Diperbarui: 12 Oktober 2022   06:34 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pajak Daerah merupakan iuran paksaan terhadap orang pribadi atau badan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh kepala daerah untuk membiayai penyelenggaraan pembagunan serta pemenuhan fasilitas daerah. Adapun jenis pajak daerah menurut undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dibagi menjadi dua yaitu pajak provinsi dan pajak Kabupaten/Kota. 

Jenis pajak daerah provinsi terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok. 

Jenis pajak daerah Kabupaten/ Kota terdiri dari Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Menurut Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau biasa disebut PBB-KB adalah pajak yang dipungut atas bahan bakar yang digunakan kendaraan bermotor berupa bahan bakar cair maupun gas. 

Sebagai mana yang diatur berdasarkan Pasal 17 ayat (2) UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatakan bahwa, orang pribadi atau badan yang menggunakan bahan bakar kendaraan bermotor ditetapkan sebagai wajib pajak PBB-KB. 

Objek dan subjek yang dituju yaitu konsumen bahan bakar kendaraan bermotor serta bahan bakar yang digunakan oleh kendaraan di air. Dasar pengenaannya pun menjelaskan tentang nilai jual bahan bakar kendaraan bermotor sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai.

Meningkatnya produktivitas ekonomi yang disebabkan oleh berkembangnya tren pada masyarakat mengakibatkan bertambahnya jumlah mobilitas transportasi. 

Mobilitas transportasi ini memiliki tujuan untuk mempermudah masyarakat dalam meningkatkan produktivitas ekonomi. Bertambahnya mobilitas transportasi ini juga mendorong meningkatnya jumlah konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dibutuhkan. 

Namun pada peningkatan konsumsi BBM ini meneimbulkan eksternalitas negatif yang menimbulkan permasalahan lingkungan seperti, polusi udara, pamanasanglobal (global warming) hingga bisa menyebabkan perubahan iklim (climate change).

Untuk menghindari permasalahan lingkungan serta untuk mengendalikan akibat konsumsi BBM pemerintah dapat memberlakukan intervensi melalui instrumen fiskal dengan pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB). 

Adapun tujuan relevan dari pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yaitu dengan earmarking. Earmarking adalah suatu kebijkan yang pengalokasian penerimaan pajak untuk pengeluaran sehubungan dengan pengendalian lingkungan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun