Zakat merupakan suatu ibadah yang berdimensi sosial dan sebagai tiang ekonomi dalam perekonomian modern. Saat ini memiliki prospek yang sangat bagus dan menentukan, untuk peningkatan kesejahteraan umat, peningkatan sumber daya dan menjaga kemampuan ekonomi serta daya beli masyarakat. hal ini dapat tercapai apabila zakat tersebut dikelola secara modern Sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat, yang kemudian diamandemen dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
Zakat dan wakaf merupakan instrumen atau alat yang ditawarkan oleh agama Islam untuk berbagi kepada orang lain.
- Zakat merupakan sejumlah harta dalam batas tertentu yang dikeluarkan dari jenis harta tertentu dengan syarat-syarat tertentu dan diberikan pada golongan tertentu.
- Wakaf merupakan perbuatan seseorang menyerahkan hartanya untuk kemaslahatan yang dikelola secara Syariah
* Manfaat zakat bagi Muzakki (orang yang berzakat)
1. membersihkan hartanya dari haknya orang lain (mustahik zakat), khususnya haknya fakir miskin.
2. membersihkan jiwa dari sifat tercela (ex: kikir tamak serta sombong)
* Manfaat Zakat bagi Mustahik (penerima zakat)
1. Membersihkan jiwa dari iri hati dan dengki
* Hukum membayar zakat dan wakaf
1. Zakat