Mohon tunggu...
Marlistya Citraningrum
Marlistya Citraningrum Mohon Tunggu... Lainnya - Pekerja Millennial

Biasa disapa Citra. Foto dan tulisannya emang agak serius sih ya. Semua foto yang digunakan adalah koleksi pribadi, kecuali bila disebutkan sumbernya. Akun Twitter dan Instagramnya di @mcitraningrum. Kontak: m.citraningrum@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Saya dan Bea Cukai: Kesasar, Bingung, Memakan Waktu

26 Maret 2015   14:42 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:58 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14273483701907756970

Tak sekali dua kali saya mendengar keluhan mengenai rumitnya pengiriman barang dari luar negeri ke Indonesia, terutama masalah bea masuk atau hilangnya beberapa barang. Pihak Bea dan Cukai Indonesia memang membuka semua barang kiriman, terutama yang menggunakan jasa pos, untuk mengetahui jenis barang kiriman dan nilainya, kemudian menentukan jumlah bea masuk dan pajak yang harus dibayar oleh penerima.

Permasalahannya adalah tentang sistem buka paket manual yang diberlakukan. Semua barang akan masuk ke Kantor Bea dan Cukai Soekarno Hatta. Paket kiriman dari luar negeri ditetapkan sebagai barang impor, yang kemudian dikategorikan lebih spesifik terkait siapa pengimpornya dan apa tujuannya. Barang pribadi disebut sebagai 'impor untuk dipakai', dan pemeriksaan pabeannya meliputi pemeriksaan fisik barang dan penelitian dokumen. Sesuai pemaparan di website Bea Cukai Soekarno Hatta, barang tersebut baru akan dikeluarkan dari Kantor Bea Cukai setelah importir (penerima barang):


  • menyerahkan PIB (Pemberitahuan Impor Barang);
  • memenuhi perijinan (LARTAS) dari Instansi Teknis Terkait;
  • menyerahkan dokumen pelengkap pabean, yakni semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap Pemberitahuan Pabean, misalnya Invoice, Packing List, Airway Bill, dokumen pemenuhan persyaratan Impor, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan;
  • melunasi BM (bea masuk) dan PDRI (pajak dalam rangka impor) melalui Bank Devisa Persepsi yang terhubung dengan Sistem PDE/EDI Kepabeanan dengan menggunakan dokumen SSPCP (Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak); data SSPCP dikirim dengan menggunakan Modul Penerimaan Negara oleh Bank Devisa Persepsi dan mendapatkan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara);
  • mendapatkan respon SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) dari Sistem Komputer Pelayanan (SKP).

Nah, barang kiriman seperti apa yang ditahan di pabean sampai urusan bea cukainya dilunasi? Pengecualian pajak (tax exemption) diberikan sebesar 50USD untuk setiap pengiriman (bukan item barang). Itu sebabnya pengiriman internasional biasanya menyertakan invoice untuk memastikan barang tersebut nilainya berapa dan pajaknya berapa. Jika nilai barang lebih dari 50 USD, bea masuk, PPN, dan PPh akan dihitung untuk kemudian dibebankan pada penerima, belum termasuk biaya pengemasan ulang jika ada (karena kemasan aslinya dibuka). Soal perhitungan bea masuk dan teman-temannya ini, silakan membaca artikel saya yang ini: Paket Kiriman dari Luar Negeri Dibuka?

Sebenarnya prosedur ini sudah tertera dengan jelas. Kurang sosialisasi, bisa jadi. Banyak masalah dalam pelaksanaan, juga terjadi. Jika dokumen lengkap, urusan bea cukai selesai (baik itu bayar atau tidak), kiriman bisa diterima dengan baik. Nah, jika harus melunasi bea masuk dan sebagainya, pengurusannya saja yang menurut saya sedikit merepotkan.

Thing is, untuk mengurus soal ini, semua harus dilakukan di area pabean Bea Cukai Soekarno Hatta. Jadi yang ingin mengurus sendiri, jika tidak tinggal di Jakarta atau sekitarnya, akan pusing sendiri. Bisa diwakilkan, memang, dengan surat kuasa. Sebagai warga negara yang baik (*halah), dan karena penasaran dengan sistem kerja penerimaan paket ini, berangkatlah saya dengan gagah berani ke Bandara Soekarno Hatta untuk mengurus paket kiriman saya yang tidak bisa keluar dari pabean.

Berikut catatan saya:

Kesasar is a must. Berdasar informasi dari Bravo Bea Cukai dan Halo Pos 161, saya disarankan menuju ke Kantor Pos Tukar Bandara Soekarno Hatta, yang katanya dekat Terminal 3. Oke, sampai di Terminal 3, saya bertanya ke petugas satpam di mana letak kantor pos. Oleh bapak satpam yang baik hati ini saya diantar ke tukang ojek yang kemudian mengantar saya ke kantor pos di area perkantoran bandara. Ternyata kantor pos yang saya tuju ini bukan Kantor Pos Tukar Bandara Soetta, melainkan kantor operasional. Dari sana saya dirujuk untuk menuju ke area kargo dan bertanya lebih lanjut di sana. Fine, naik ojek dua kali. Di area kargo yang memang "dekat" dengan Terminal 3 (1 km didefinisikan dekat lah ya), setelah bertanya pada petugas keamanan di depan, saya disarankan ke Kantor Bea Cukai. Di sana, saya kemudian dirujuk kembali (sudah mulai lelah di sini) ke Kantor Pos Tukar yang katanya jalan lurus sedikit kemudian belok kiri. Fine. Sebelum sampai ke sana, saya melewati kembali gerbang dengan petugas keamanan yang memberitahukan pada saya bahwa untuk masuk saya harus membeli karcis (semacam masuk ke terminal bus) seharga Rp 4.300.

Dari gerbang kedua saya masih harus berjalan lagi menuju sebuah gedung kotak yang tidak terlihat seperti kantor namun tertera jelas papan namanya: Kantor Pos Tukar Bandara Soekarno Hatta. Di depan gedung, saya harus meninggalkan identitas diri untuk ditukar dengan kartu pengunjung, kemudian diarahkan untuk naik ke lantai 2, di mana barang-barang kiriman dari luar negeri yang belum beres pabeannya disimpan.

Oke, saya sampai di Terminal 3 jam 9 dan baru sampai Kantor Pos Tukar Bandara Soetta jam 10.10 dengan badan berkeringat dan kaki pegal. Maklum nggak punya mobil atau motor. Naik Damri, naik ojek dua kali, kemudian jalan kaki.

Sepertinya juga yang mau ngurus paket kirimannya akan mikir beberapa kali sebelum mengurusnya sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun