Asas legalitas (the principle of legality) yaitu asas yang menentukan bahwa tiap-tiap peristiwa pidana harus diatur terlebih dahulu oleh suatu aturan undang-undang atau setidak-tidaknya oleh suatu aturan hukum yang telah ada atau berlaku sebelum orang itu melakukan perbuatan.
Menurut Muladi asas legalitas diadakan bukan karena tanpa  alasan  tertentu.  Asas  legalitas  diadakan  bertujuan untuk: Â
- Memperkuat adanya kepastian hukum;
- Menciptakan keadilan dan kejujuran bagi terdakwa;
- Mengefektifkan deterent function dari sanksi pidana;
- Mencegah penyalahgunaan kekuasaan; dan
- Memperkokoh penerapan "the rule of law"
Asas legalitas (Pasal 1 ayat (1) KUHP) memiliki pengecualian khusus mengenai keberadaannya, yaitu di atur dalam ketentuan  Pasal  1  ayat  (2)  KUHP  yang  mana  pasal  tersebut berbunyi  seperti  ini  "jika  terjadi  perubahan  perundang-undangan setelah perbuatan itu dilakukan maka kepada tersangka atau terdakwa dikenakan ketentuan yang menguntungkan baginya. Dari ketentuan pasal 1 ayat (2)  KUHP ini sebagai pengecualian yakni memperlakukan ketentuan yang menguntungkan bagi terdakwa. Menurut jonkers pengertian menguntungkan di sini bukan saja  terhadap pidana dari perbuatan tersebut, tetapi juga mencakup penuntutan bagi si terdakwa.
Pengertian tentang tindak pidana dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana  (KUHP) dikenal dengan istilah Strafbaarfeit dan dalam kepustakaan  tentang hukum pidana sering  mempergunakan istilah delik,  sedangkan pembuat undang-undang  merumuskan suatu undang-undang mempergunakan istilah peristiwa  pidana atau perbuatan pidana atau tindak pidana. Tindak pidana merupakan suatu istilah yang mengandung suatu pengertian dasar dalam ilmu hukum, sebagai istilah yang dibentuk dengan kesadaran dalam memberikan ciri tertentu pada  peristiwa hukum pidana.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H