Mohon tunggu...
Citra Jiwa
Citra Jiwa Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Melangkah Maju ke Era Digital: Sosialisasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) Menyapa Masyarakat Jember dalam Kegiatan Magang MBKM DPC IKADIN Jember

25 Desember 2023   00:44 Diperbarui: 11 Januari 2024   09:30 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penulis merupakan mahasiswa hukum yang mendapatkan kesempatan untuk magang di DPC IKADIN Jember dalam Program Magang MBKM yaitu pada Kantor Advokat Jani Takarianto & Rekan dalam Program Magang MBKM bersama Kedua rekan Penulis yaitu Tiaranita Aradis Agsena dan Fauzi Naufal Hakim. Selama Program Magang MBKM ini, Kami tidak hanya mendapatkan wawasan tentang praktik hukum yang mendalam, tetapi juga terlibat dalam kegiatan sosial yang berdampak positif. Salah satunya adalah kegiatan Sosialisasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Pada hari Selasa (10/10/2023) dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi dan Registrasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Balai Desa Ajung Jember.

Dokumentasi Penulis
Dokumentasi Penulis

Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan inovasi penting di era digital ini. Kehadirannya tidak hanya mempermudah akses ke layanan pemerintah, tetapi juga memberikan kemudahan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Dalam kegiatan Program Magang MBKM bersama Kantor Advokat Jani Takarianto & Rekan, Kami berkesempatan untuk ikut dalam kegiatan Sosialisasi IKD yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap manfaat dan prosesnya.

Proses Sosialisasi IKD dilakukan di Balai Desa Ajung Jember untuk memberikan penjelasan mendalam tentang konsep IKD, langkah-langkah pendaftaran, dan manfaatnya. Ini mencakup presentasi, tanya jawab, dan sesi diskusi untuk memastikan partisipasi aktif dari peserta.

Terkait syarat dan proses pendaftaran IKD, peserta perlu menyediakan dokumen identitas resmi, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), untuk memulai proses pendaftaran. Proses pendaftaran IKD dilakukan secara Online, oleh karena itu, akses internet yang stabil menjadi syarat utama. Dalam sosialisasi juga diberikan informasi tentang ketersediaan petugas registrasi yang dapat membantu peserta dalam proses pendaftaran.

Melalui kegiatan Sosialisasi IKD, Kami dapat merasakan antusiasme masyarakat dalam mengadopsi teknologi ini. Masyarakat menghargai kemudahan dan efisiensi yang diberikan oleh IKD, serta kepastian bahwa identitas mereka aman dan terjamin.

Sosialisasi IKD tidak hanya menjadi langkah dalam mengadopsi teknologi baru, tetapi juga sebuah upaya untuk meningkatkan kualitas hidup. Dalam kegiatan ini Kantor Advokat Jani Takarianto & Rekan, bersama Kami, berkomitmen untuk terus mendukung masyarakat dalam menghadapi perubahan positif di era digital ini.

Melalui Program Magang MBKM ini, Kami belajar bahwa praktik hukum tidak hanya terbatas pada ruang sidang, tetapi juga melibatkan langsung interaksi langsung dengan masyarakat untuk meningkatkan pemahaman hukum dan memberikan manfaat nyata dalam kehidupan sehari-hari. Sosialisasi IKD menjadi salah satu contoh nyata bagaimana upaya agar tercipta perubahan positif dalam masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun