Mohon tunggu...
Citra Dwi Lestari
Citra Dwi Lestari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Administrasi Publik UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Saya tertarik dengan isu ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pajak sebagai Alat Pengatur Stabilitas Ekonomi dan Tantangannya Dalam Mengatasi Kesenjangan

28 Juni 2023   08:35 Diperbarui: 28 Juni 2023   21:36 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Di tengah perkembangan ekonomi yang pesat, permasalahan ketimpangan masih menjadi isu yang signifikan di Indonesia. Meskipun terjadi pertumbuhan ekonomi yang tinggi dalam beberapa tahun terakhir, kesenjangan antara kelompok masyarakat yang kaya dan miskin tetap melebar. Hingga Bulan Maret 2O22, data menurut Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukan tingkat pengeluaran penduduk Indonesia yang diukur menggunakan rasio gini adalah sebesar 0,384. Angka ini meningkat 0,003 poin dibandingkan dengan bulan September 2021 sebesar 0,381. Perlu diketahui nilai rasio gini berkisar antara 0 hingga 1. Dimana jika angkanya semakin mendekati 1, maka ketimpangan diasumsikan semakin tinggi. Menurut data selama periode 5 tahun kebelakang, tingkat ketimpangan di Indonesia terus mengalami fluktuasi. Angka gini ratio menunjukan ketimpangan antara penduduk kaya dan miskin, dan apabila disandingan dengan negara ASEAN lainnya, gini ratio Indonesia masih rendah dibanding negara lainnya, dengan demikian permasalahan ketimpangan masih menjadi hal yang perlu dituntaskan di Indonesia.

Pemerintah telah melaksanakan berbagai macam program bantuan sosial guna menurunkan ketimpangan pendapatan di Indonesia, sepeeti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT), Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan subsidi gas dan listrik. Program bantuan sosial ini merupakan bentuk subsidi pemerintah untuk memenuhi standar hidup minimal bagi masyarakat kalangan miskin. Selain itu, terdapat berbagai kebijakan lain yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk menurunkan ketimpangan pendapatan, salah satunya adalah melalui instrumen perpajakan.

Pajak sebagai alat pengatur stabilitas ekonomi mengacu pada konsep bahwa sistem perpajakan yang efektif dapat digunakan untuk mencapai tujuan makroekonomi, seperti menjaga stabilitas ekonomi negara. Pajak bukan hanya sebatas sumber pendapatan bagi pemerintah, lebih dari itu pajak berperan sebagai instrumen kebijakan yang dapat mengatur dan mengarahkan aktivitas ekonomi. Pajak dapat digunakan untuk mengatur tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, distribusi pendapatan dan mengatasi kesenjangan sosial. Melalui kebijakan perpajakan yang tepat, pemerintah dapat mengurangi atau meningkatkan tingkat konsumsi masyarakat.

Memberantas kemiskinan dan mengurangi ketimpangan adalah bagian dari tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) yang ingin dicapai oleh pemerintah pada tahun 2030. Maka pajak hadir sebagai fungsi regulerend, dimana pajak berperan sebagai kebijakan yang mendukung program pengentasan kemiskinan dan pengurangan kesenjangan. Sejalan dengan tujuan tersebut, kebijakan perpajakan penerapatan tarif progresif pada PPh orang pribadi dan pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) turut mendukung program tersebut.

Penetapan tarif progresif pada PPh orang pribadi merupakan salah satu strategi yang dapat digunakan untuk mengatasi ketimpangan ekonomi. Dengan menerapkan tatif pajak yang progresif, dimana individu dengan pendapatan yang lebih tinggi akan dikenalan tarif pajak yang lebih tinggi pula dibanding individu dengan pendapatan yang lebih rendah. Hal ini sejalan dengan pengoptimalan peranan pajak sebagai alat pengatur dalam pendistribusian pendapatan dari golongan masyarakat yang mampu kepada golongan masyarakat yang kurang mampu. Dengan mengenakan tarif pajak yang lebih tinggi pada individu atau perusahaan dengan penghasilan yang lebih tinggi, pemerintah dapat mengurangi ketimpangan pendapatan dan mengatasi masalah kesenjangan sosial.

Selain itu, pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) juga menjadi strategi yang digunakan pemerintah untuk mengatasi ketimpangan ekonomi. Dimana pajak ini dikenakan pada barang-barang mewah yang memiliki nilai tinggi, sehingga memberikan kontribusi pajak yang lebih besar dari segmen pasar yang lebih kaya. Pengenaan PPnBm juga secara tidak langsung dapat mengurangi permintaan terhadap barang-barang mewah, terutama pada kalangan yang kurang mampu secara ekonomi. Dengan mengurangi konsumsi akan barang mewah yang tidak penting, sumber daya dapat dialokasikan ke sektor-sektor lain yang lebih mendesak. Namun penting untuk merancang dan mengimplementasikan kebijakan PPnBM ini dengan hati-hati. Pemerintah perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap konsumsi, inflasi dan daya beli masyarakat. Selain itu, yang paling penting harus memastikan transparansi, pengawasan dan penggunaan dana yang tepat dari pendapatan PPnBM untuk mencapai tujuan pengurangan ketimpangan ekonomi secara efektif.

Penggunaan pajak sebagai alat pengatur stabilitas ekonomi, tentu saja memiliki tantangan dan kompleksitas tersendiri. Hadirnya program perpajakan yang dilakukan pemerintah untuk memperkecil ketimpangan ekonomi, harus diiringi dengan kepatuhan wajib pajak, khususnya golongan kaya yang memiliki sumber daya dan pendapatan yang signifikan. Namun, dalam praktiknya, ada beberapa tantangan yang mempengaruhi tingkat kepatuhan mereka, yaitu sebagai berikut :

  • Penghindaran Pajak dan Penggelapan Pajak. Beberapa wajib pajak orang kaya mungkin mencari celah hukum atau melibatkan praktik penghindaran pajak untuk mengurangi beban perpajakan mereka. Hal ini dapat melibatkan penggunaan struktur perusahaan yang rumit, pengalihan aset, atau penggunaan negara dengan pajak rendah untuk menghindari pajak.
  • Kurangnya Transparansi dan Pelaporan Keuangan. Kurangnya transparansi dalam pelaporan keuangan dapat membuat sulit bagi otoritas perpajakan untuk memverifikasi pendapatan dan aset wajib pajak orang kaya. Dalam beberapa kasus, wajib pajak dapat menghindari pelaporan yang akurat atau memanipulasi laporan keuangan mereka.
  • Pengaruh dan Kekuasaan. Beberapa wajib pajak orang kaya memiliki pengaruh dan kekuasaan yang dapat memengaruhi proses perpajakan. Hal ini dapat mencakup hubungan dengan pejabat pemerintah atau kemampuan untuk mempengaruhi kebijakan perpajakan.
  • Penegakan Hukum yang Tidak Efektif. Jika penegakan hukum perpajakan tidak efektif atau tidak tegas terhadap wajib pajak orang kaya yang tidak mematuhi kewajiban perpajakan, hal ini dapat memberikan sinyal negatif kepada wajib pajak lainnya dan mengurangi kepatuhan secara keseluruhan.

Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak orang kaya, penting bagi pemerintah untuk menerapkan kebijakan perpajakan yang adil, sederhana, dan transparan. Langkah-langkah penegakan hukum yang tegas, penguatan sistem perpajakan, dan kerjasama internasional dalam pertukaran informasi perpajakan juga penting untuk memastikan kepatuhan yang lebih baik dari wajib pajak orang kaya.

Dalam keseluruhan, pajak sebagai alat pengatur stabilitas ekonomi berperan penting dalam mencapai keseimbangan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Dengan kebijakan perpajakan yang baik, pemerintah dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang stabil, adil, dan berdaya saing. Dalam mengimplementasikan kebijakan perpajakan, pemerintah perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap pelaku ekonomi, agar tidak menghambat pertumbuhan dan investasi. Dan yang terpenting pemerintah perlu memastikan bahwa sistem perpajakan yang diterapkan adil dan tidak memberatkan kelompok masyarakat tertentu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun