Mohon tunggu...
Citra Deva Tulila
Citra Deva Tulila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang

......

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tantangan Ekonomi dan Bisnis Syariah di Masa Pandemi Covid-19

14 Januari 2023   11:58 Diperbarui: 14 Januari 2023   12:04 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Adanya penyebaran covid 19 yang semakin merebak, membuat diterapkan larangan perjalanan ke luar negeri sehingga mengakibatkan pembatalan penerbangan dibeberapa maskapai dan tetap melakukan penerbangan walaupun mayoritas bangku kosong. Kondisi ini menunjukkan pandemi Covid-19 sangat mempengaruhi sektor pariwisata. 

Adapun sektor penunjang pariwisata seperti hotel, restoran serta pengusaha retail juga akan terdampak dengan adanya penyebaran Covid-19. Terbukti dari okupansi hotel yang berdampak terhadap kelangsungan bisnis mengalami penurunan sampai 40%. Berkurangnya wisatawan juga berdampak terhadap restoran ataupun rumah makan, dimana mayoritas konsumen adalah wisatawan. 

Menurunnya sektor pariwisata juga berdampak terhadap industri retail. Adapun wilayah yang sangat terdampak sektor retailnya adalah Manado, Bali, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Medan, dan Jakarta. Penyebaran virus Corona juga berdampak terhadap sektor investasi, perdagangan, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Hal ini dilihat dari wisatawan yang biasa membeli oleh-oleh sehingga jika wisatawan berkurang, maka omset yang diperoleh UMKM juga akan menurun.

Menurut data dari Badan Pusat Statistik, jumlah angkatan kerja pada Februari 2020 sebanyak 137,91 juta orang, naik 1,73 juta. Sedangkan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) turun sebesar 0,15% poin. Dalam dua tahun terakhir, pengangguran bertambah 60.000 orang. Adanya pemutusan hubungan kerja berpengaruh terhadap pengangguran yang semakin sulit memperoleh pekerjaan sehingga menimbulkan peningkatan masyarakat miskin. Hadirnya Covid-19 begitu terasa pada sektor ekonomi. Melemahnya perekonomian akibat penyebaran Covid-19 perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah melalui langkah efektif agar tetap stabil dan menjadi peluang sekaligus tantangan bagi pelaku ekonomi khususnya ekonomi syariah yang saat ini sedang berkembang dengan cukup baik untuk berperan dalam rangka membantu pemerintah menstabilkan ekonomi Indonesia.

Dampak Covid-19 terhadap aktivitas ekonomi dan bisnis, yaitu; (1) dampak yang berkaitan langsung dengan negara China yang merupakan negara tujuan utama ekspor Indonesia (2) dampak bawaan dari negara yang juga terkena pandemi Covid-19 seperti dampak bawaan dari Uni Eropa, Amerika Serikat, Korea Selatan, dan Australia yang berkaitan dengan ekspor dan impor, penanaman modal asing dan kunjungan wisata (3) dampak bawaan dari perekonomian global (4) dampak lokal dari penyebaran Covid-19 di Indonesia melalui banyaknya kasus inveksi Covid-19 di Indonesia.

Tantangan ekonomi dan bisnis syariah di masa pandemi covid 19, yaitu; (1) menurunnya permintaan terhadap produk bisnis syariah (2) terjadinya lonjakan biaya produksi (3) adanya hambatan dalam merealisasikan penanaman modal karena terdapat investor yang break atau bahkan melakukan pembatalan terhadap penanaman modal yang akan dilakukannya (4) meningkatnya risiko lembaga keuangan syariah termasuk juga bank pembiayaan rakyat syariah, perusahaan pembiayaan syariah dan lembaga keuangan mikro syariah berupa operasional, pembiayaan, pasar dan likuiditas yang ada serta melambatnya laju peningkatan aset akibat Covid-19.

Adapun strategi untuk menghadapi tantangan dan dampak penyebaran covid 19, yaitu; (1) menekankan bahwa posisi bisnis syariah merupakan hal yang tidak terpisahkan dari masyarakat Indonesia dalam mengatasi penyebaran Covid-19 (2) mempunyai kesiapan sebagai antisipasi terhadap hal buruk yang terjadi serta membuat kerangka acuan sebagai pertahanan terhadap dampak penyebaran Covid-19 (3) memanfaatkan stimulus sektor ekonomi, fiskal dan non fiskal yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam rangka menghadapi dampak penyebaran Covid-19 (4) relaksasi yang diberikan pemerintah tidak cukup memberi solusi terhadap sektor rill karena hanya ditujukan kepada lembaga keuangan saja. Padahal jika dikaji lebih dalam, sektor usaha adalah lembaga strategis dari mitra keuangan sektor syariah. Terbukti dari adanya sistem ekonomi mikro di sektor usaha yang bersifat fleksibel di kondisi apapun.

Adapun peran ekonomi dan bisnis syariah dalam mengatasi dampak krisis pandemi covid 19, yaitu; (1) meningkatkan penghimpunan, penyaluran dan pendaya gunaan dana zakat, infaq, sedekah dan wakaf. Instrumen ini bisa di koordinir oleh lembaga yang berwenang dari pemerintah seperti BAZNAS (2) skema pengelolaan donasi wakaf dari umat, yaitu dengan memproduktifkan donasi tersebut, hingga mampu menghasilkan surplus yang berkelanjutan (3) menyalurkan bantuan dengan akad qardhul hasan. Hal ini bisa membantu UMKM yang terkena dampak ekonomi akibat Covid-19. Dengan adanya bantuan tersebut pelaku UMKM bisa mengangkat kembali usahanya (4) peningkatan pemahaman terhadap literasi keuangan syariah serta berinovasi mengembangkan usaha melalui teknologi terkini.

Penyebaran pandemik Covid-19 berdampak terhadap perekonomian Indonesia, baik dari segi perdagangan, investasi dan pariwisata. Kondisi ini tentu berdampak pada ekonomi dan bisnis syariah mengharuskan para pelaku ekonomi untuk menyusun strategi agar dapat mengatasi dampak pandemi Covid-19. Perlunya solidaritas dan empati dari para pelaku ekonomi dan bisnis syariah kepada pemangku kepentinga karena kondisi penyebaran virus corona ini tidak dapat diestimasi kapan selesainya, selanjutnya pelaku bisnis syariah harus siap terhadap hal-hal tak terduga seperti pilihan untuk bertahan atau bahkan keluar dan beralih dengan membuat strategi usaha yg lebih menjanjikan. 

Adanya program stimulus dari pemerintah dalam penanggulangan dampak pandemi Covid-19, dapat dimanfaatkan oleh pelaku bisnis syariah dalam merumuskan strategi yang tepat untuk menaikkan kinerja usaha. Oleh karena itu, perbankan dan Lembaga keuangan perlu melakukan perevisian terhadap target pencapaian, memanfaatkan teknologi dalam satu aplikasi yang dapat memudahkan nasabah dalam melakukan transaksi saat WFH dan memanfaatkan kesempatan pembiayaan pada sektor yang tertentu. 

Keberhasilan pelaksanaan strategi dalam menghadapi tantangan dampak pandemic Covid-19, ekonomi dan bisnis syariah dapat menjadi dalam pemulihan keterpurukan perekonomian melalui pencapaian target dari tujuan syariah (maqashid syariah).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun