Telah beredar berbagai kalimat rilis media baik yang diterima oleh penulis kompasianer pada jalur pribadi atau beredar pada pesan whatsaap group, membuat lapisan masyarakat menimbulkan tanda tanya kenapa demikian? Tahapan Pemilu 2024 telah di depan mata, namun wacana penundaan pemilu kembali digaungkan. Setelah Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, yang menyuarakan aspirasi pebisnis untuk memundurkan Pemilu, kali ini giliran unsur partai politik yakni PKB, PAN, dan Golkar dengan dalih perekonomian Indonesia belum stabil akibat pandemi.
Alasan memundurkan jadwal Pemilu tersebut tidak masuk akal serta merosot jauh dari esensi demokrasi dan amanat konstitusi serta hanya akan menjadi preseden buruk untuk demokrasi. Hal ini secara fundamental menunjukan kegagalan partai politik dalam menghidupi nilai paling utama yang sepatutnya dijunjung tinggi, yakni fairness dalam proses elektoral. Dari segi pertumbuhan ekonomi, berdasarkan data yang dirilis BPS, perekonomian Indonesia triwulan II-2021 terhadap triwulan II-2020 mengalami pertumbuhan sebesar 7,07 persen (y-on-y) dan berpotensi naik di tahun 2022. Dengan demikian hal itu tidak relevan jika pemilu 2024 ditunda karna alasan stabilitas ekonomiÂ
Begitu potongan kalimat WhatsApp yang diterima yang disusun oleh koalisi masyarakat sipil yang bergerak pada isu pemilu dan demokrasi, beragam statemen dan komentar usai adanya wacana penundaan pemilu. beberapa komentar yang penulis kompasianer terima setelah wawancara via whatsaap terkait wacana penundaan pemilu seperti:
Peneliti pusako Haikal di Fakultas Hukum Universitas Andalas(Unand) di Sumatra Barat. Terkait penundaan pemilu beliau mengatakan, wacana penundaan pelaksanaan pemilu tahun 2024 yang beberapa waktu belakangan ini digulirkan oleh beberapa partai politik parlemen merupakan hal yang jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan UUD 1945 dan tidak senafas dengan semangat demokrasi telah dibangun bersama sejak reformasi.
Disamping itu keberhasilan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 juga sudah menjadi bukti nyata bahwa penyelenggaraan pemilu bukan merupakan hal yang mustahil pada tahun 2024 nanti. Apa lagi jadwal pemungutan suara pemilu tahun 2024 juga sudah ditetapkan melalui keputusan bersama antara penyelenggara pemilu(KPU, Bawaslu dan DKPP) bersama DPR dan pemerintah, artinya melalui kesepakatan itu dapat dinilai penyelenggara pemilu sendiri menyatakan kesiapannya untuk mempersiapkan dan menyelenggarakan pemilu 2024.
Akan terdapat banyak permasalahan yang akan muncul jika wacana penundaan pemilu ini diterima, mulai dari tidak stabilnya iklim politik dan demokrasi sampai kepada kecacatan setiap kebijakan nasional yang ada. Bukan tidak mungkin ini akan menciptakan neo-otoritarianisme di Indonesia.
Ia meyakini bahwa penetapan tanggal pemungutan suara pemilu serentak 2024 sudah menjadi jawaban nyata bahwa pemilu sudah siap. Sedangkan dari NGO, Sindikasi Pemilu dan demokrasi, Muhammad Adnan Maghribbi mengatakan, kalau landasan konstitusional pelaksanaan pemilu 2024 sudah jelas. Yaitu mengacu pada Pasal 167 UU 7/2017 tentang pemilu dimana hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pemilu ditetaplan oleh keputusan KPU. Sedangkan kalau beberapa minggu yang lalu, Keputusan KPU tersebut juga telah diketok. Artinya penetapan tanggal 14 sebagai pemungutan suara pemilu sudah sah secara hukum dan legitimate secara politik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H