Mohon tunggu...
Citra Fina Lanadiana
Citra Fina Lanadiana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Program Studi Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pelita Bangsa.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Berfikir Kritis: Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%

15 Januari 2025   00:55 Diperbarui: 15 Januari 2025   00:55 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pemerintah mengumumkan tetap menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Hal itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Berfikir kritis perlu dilakukan sebelum menanggapi suatu hal. Langkah utama yang harus dilakukan yaitu dengan membaca. Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.

Dalam Pasal 2(dua) ayat 2 (dua) PMK 131/2024 disebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 % (dua belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor.

Kemudian pada Pasal 2 (3) disebutkan bahwa Barang Kena Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pada Pasal 3 (3) juga disebutkan bahwa nilai PPN bagi BKP dan JKP yang tidak tergolong barang mewah tidak naik, karena Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang dikenakan adalah 11/12 dari harga jual.

Contoh perhitungan PPN

  • Barang Mewah:

Penyerahan kendaraan bermotor dengan harga jual Rp500.000.000 pada Januari 2025.

PPN dihitung:

Hingga 31 Januari 2025: 12% x (11/12 x Rp500.000.000) = Rp55.000.000.

Mulai 1 Februari 2025: 12% x Rp500.000.000 = Rp60.000.000.

  • Barang Non-Mewah:

Penyerahan televisi dengan harga jual Rp5.000.000.

PPN dihitung:

12% x (11/12 x Rp5.000.000) = Rp550.000.


Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 15/PMK.03/202, berikut barang yang tergolong mewah dan dikenakan PPnBM:

  • Kendaraan bermotor
  • Hunian mewah
  • Pesawat, balon udara, dan helicopter, selain untuk keperluan negara
  • Kapal laut dan kapal pesiar, selain untuk keperluan negara, dan yacht selain untuk keperluan pariwisata
  • Senjata api dan amunisi, selain untuk keperluan negara.

Tujuan pemerintah menetapkan kebijakan ini yaitu sebagai upaya meningkatkan keadilan pembebanan pajak, Mengamankan penerimaan negara, serta melindungi produsen kecil dan tradisional.

Terlepas dari ini, membaca kritis sangat penting dilakukan sebelum menanggapi suatu hal. Membaca kritis memungkinkan individu untuk menganalisis dan mengevaluasi informasi secara efektif. Dengan mengembangkan kemampuan ini, pembaca dapat menjadi lebih sadar dan terinformasi, serta mampu membuat keputusan yang lebih baik dalam berbagai aspek kehidupan.


Berfikir Kritis/Citra Fina Lanadiana/Purwanti., S.Pd., MM/Universitas Pelita Bangsa


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun