Setiap perusahaan maupun organisasi baik profit ataupun non-profit akan selalu mengalami tantangan baru dalam menghadapi situasi yang cepat berubah. Karena itu, setiap perusahaan maupun organisasi sangat membutuhkan Public Relation dalam menjawab tantangan tersebut. Untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara efektif haruslah memperhatikan etika sebagai Public Relations.
Saat kita membahas mengenai profesi public relation tentu tidak lepas dari etika professional sebagai seorang public relations. Kode Etik public relation itu telah dikembangkan oleh organisasi public relations professional seperti International Associations of Business Communicators (IACB), Public Relations Society of America (PRSA), International Public Relations Association (IPRA).
Sedangkan di Indonesia, kode etik Public Relations dikembangkan oleh Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia (Perhumas Indonesia) dan Asosiasi Perusahaan Public relations Indonesia (APPRI).
Berikut ini merupakan kode etik public relations skala nasional yang dikembangkan oleh Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia (Perhumas Indonesia):
Kode Etik Profesi -- Perhumas Indonesia       Â
Â
PERHUMAS INDONESIA
 Dijiwai oleh Pancasila maupun UUD 1945 sebagai landasan tata kehidupan nasional; Diilhami oleh Piagam PBB sebagai landasan tata kehidupan internasional; Dilandasi oleh Deklarasi Asean (8 Agustus 1967) sebagai pemersatu bangsa-bangsa Asia Tenggara; dan dipedomi oleh cita-cita, keinginan dan tekad untuk mengamalkan sikap dan perilaku kehumasan secara professional; kami para anggota Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia -- PERHUMAS INDONESIA sepakat untuk mematuhi Kode ETik Kehumasan Indonesia, dan bila terdapat bukti-bukti diantara kami dalam menjalankan profesi kehumasan ternyata ada yang melanggarnya, maka hal itu sudah tentu mengakibatkan diberlakukannya tindak organisasi terhadap pelanggarnya.
Â
Pasal 1
Â