Oleh : Citra Aprianty, S.E, S.Sos, M.M
Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta; Mahasiswa Program Doktor Manajemen Sumber Daya Manusia, Universitas Negeri Jakarta
Udara bersih merupakan kebutuhan penting dalam kehidupan, sehingga menjadi sebuah keharusan untuk menjaga agar kualitasnya tetap baik. Namun demikian berbagai aktivitas manusia memicu penurunan kualitas udara, terutama di perkotaan, yang bersumber dari transportasi, domestik maupun industri serta aktivitas konstruksi dalam rangka memperbaiki infrastruktur kota. Menurut WMO (2012), masalah penurunan kualitas udara kota besar merupakan masalah yang umum terjadi terutama di kota-kota yang sudah termasuk megacities, yaitu kota yang penduduknya sudah melebihi 10 juta jiwa. Demikian pula Kota Jakarta, yang memiliki penduduk melebihi 10 juta jiwa yaitu 11.34 juta jiwa (BPS 2023), sehingga berbagai permasalahan lingkungan termasuk pencemaran udara sudah memerlukan perhatian dan penanganan yang tepat.
Dampak pencemaran udara terhadap kesehatan baik jangka pendek maupun jangka panjang sudah banyak ditelaah. Dampak dapat berupa gangguan pernapasan hingga gangguan organ tubuh lain pada jangka panjang, bahkan berdampak pada kematian. Oleh karena itu berbagai kebijakan harus ditempuh agar masyarakat terhindar dari dampak buruk pencemaran udara. Menurut WHO (2022a) pencemaran udara ambien telah berkontribusi sebesar 7.6% kematian di seluruh dunia dan tidak kurang dari 7 juta kematian dini setiap tahun, akibat penyakit terkait pencemaran udara baik di dalam ruang (indoor air pollution) maupun di luar ruangan. Bahkan 99% penduduk dunia pada tahun 2022 diperkirakan telah terpapar pencemaran udara yang menyebabkan resiko berbagai penyakit, termasuk stroke, jantung, gangguan paru-paru dan kanker (WHO 2022b).
Isu kualitas udara Kota Jakarta selalu menjadi perhatian dari tahun ke tahun, berbagai kebijakan sudah dilakukan dalam upaya pengendalian. Sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara, dimana terdapat Rencana Aksi Strategi Pengendalian Pencemaran Udara dengan 3 strategi yaitu Peningkatan Tata Kelola Pengendalian Pencemaran Udara, Pengurangan Emisi Pencemar Udara dari Sumber Bergerak dan Pengurangan Emisi Pencemar Udara dari Sumber Tidak Bergerak.
Berdasarkan kajian Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bersama Vital Strategis bahwa sumber pencemar udara paling tinggi berasal dari sektor transportasi yaitu sebesar 67.03%. Untuk meminimalisir hal tersebut salah satunya dilaksanakan Uji Emisi . Uji Emisi adalah upaya untuk menurunkan pencemaran dari kendaraan roda dua dan empat yang beroperasi di DKI Jakarta. Setiap kendaraan bermotor wajib memenuhi ambang batas emisi gas buang. Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 48 ayat (3), setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang.
Sebagaimana pula yang tertuang di dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor pasal 3 ayat 1 "Setiap Pemilik Kendaraan Bermotor Wajib Melakukan Uji Emisi Gas Buang dan Memenuhi Ambang Batas Emisi". Setiap kendaraan bermotor yang telah melakukan uji emisi dapat melihat hasilnya di aplikasi Si Elang Biru Jaya (Sistem Uji Emisi Langit Biru Jakarta Raya). Di dalam aplikasi tersebut tercatat kendaraan yang sudah dan belum melakukan Uji Emisi maupun yang sudah melakukan uji emisi namun kadaluarsa dan harus segera dilakukan uji emisi kembali.
Dalam mendukung pelaksanaan uji emisi diperlukan para teknisi yang mampu dan kompeten. Untuk menghasilkan teknisi tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mengadakan Pelatihan Uji Emisi kepada seluruh teknisi di Tempat Uji Emisi. Selain para Teknisi Uji Emisi, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta untuk melibatkan para siswa di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang terdapat jurusan Teknis dan Bisnis Sepeda Motor, Teknik Kendaraan Ringan, serta Teknik dan Manajemen Perawatan Otomotif. Tujuan pelatihan ini selain memberikan materi, informasi dan praktek uji emisi juga menyiapkan para siswa untuk siap kerja jika sudah lulus.
Berikut daftar sekolah yang diberikan pelatihan Teknisi Uji Emisi : SMKS Ristek Jaya Jakarta, SMKN 52 Jakarta, SMKN 5 Jakarta, SMKS Dinamika Pembangunan 1, SMKS Otomindo, SMKS Kemala Bayangkari 1, SMKS PGRI 20 Jakarta, SMKS PGRI 20 Jakarta, SMKS YP IPPI Cakung, SMKS Ristek Kikin Jakarta, SMKN 26 Jakarta, dan SMKS Teknik 10 Nopember.
Pelatihan untuk siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) memberikan banyak manfaat yang berharga dalam mempersiapkan mereka untuk dunia kerja dan pengembangan keterampilan. Selain itu pelatihan pun erat kaitannya dengan wawasan pendidikan. Wawasan pendidikan dalam pelatihan bagi siswa SMK melibatkan pembekalan keterampilan, pengetahuan dan sikap yang menyeluruh, sehingga mereka memiliki pemahaman yang lebih luas tentang bagaimana dunia kerja terhubung dengan pendidikan dan perkembangan pribadi mereka.
Konsep ini mendukung tujuan pendidikan kejuruan yang tidak hanya berfokus pada keterampilan teknis, tetapi juga pada pengembangan soft skills, pemahaman konteks industri, dan wawasan karier. Berikut beberapa konsep wawasan pendidikan yang relevan dalam pelatihan siswa SMK: