Mohon tunggu...
Citra Della Septiani
Citra Della Septiani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ekonomi Syariah IAIN Kendari

Citra Della Septiani 8/9/2002 Kendari Sultra Sulawesi Tenggara

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Proses Pembayaran Zakat di Desa Lambusa

12 April 2024   08:44 Diperbarui: 12 April 2024   08:47 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Desa Lambusa merupakan salah satu desa yang berada di kecamatan konda, kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi tenggara. Terdapat sekitar 8 mushola dan 1 masjid raya khusus di desa ini. 

Desa ini memiliki tatanan yang terbagi dalam 4 dusun dan 3 blok. Yang memiliki banyak lorong-lorong kecil. Sehingga, desa ini juga di kenal sebagai salah satu desa dengan penduduk terbanyak di kecamatan konda.

Sistem pengelolaan zakat di desa ini, di kelola oleh masing masing masjid dan mushola di masing masing wilayah. selain itu juga, terdapat satu imam  yang sejak dulu di percayakan untuk mengelola zakat. Daerah ini memang sedikit unik, dikarenakan untuk satu desa saja sudah terdapat kurang lebih 9 pusat pengelolaan zakat. 

Sistem pembayaran zakat dilakukan di masing masing masjid atau musholah yang terdapat di wilayah masing masing para Muzaki (pembayaran zakat), dan zakat juga akan di bagikan oleh masing masing masjid dan musholah pengelola zakat di masing masing wilayah sekitar.

Proses pembayaran zakat baru dilakukan setelah dilakukan pengumuman, para Muzaki (pembayaran zakat) akan datang ke masing masing masjid atau musholah di wilayah masing masing untuk membayar zakat. Zakat biasanya dibayarkan dalam bentuk uang, beras, atau hasil panen lainnya. Namun untuk wilayah ini, kita akan lebih banyak menemukan masyarakat membayar zakat menggunakan uang di banding beras ataupun hasil panen meski rata rata penduduk desa ini didominasi oleh para petani. Untuk desa Lambusa zakat dalam bentuk uang terbagi menjadi 3 golongan 

1. Rp. 55.000 untuk golongan atas

2. Rp. 45.000 untuk golongan menengah keatas

3. Rp. 28.000 untuk golongan menengah kebawah

Masjid At-Taqwa sendiri mampu mengumpulkan total zakat pada para Muzaki yang membayar zakat di masjid tersebut sebesar Rp. 8.000.000 

Proses pembayaran zakat di masjid tersebut di tangani oleh Pak Yusuf dan pak Drs. patres yang di percaya sebagai Amil Zakat di masjid tersebut. 

Prosesnya dilakukan dengan cara para Amil Zakat yang telah dipercaya kemudian menerima zakat dari para Muzaki (pembayar zakat), kemudian mencatat jumlah zakat yang dibayarkan oleh Muzaki tersebut. Setelah melakukan pencatatan salah satu dari Amil Zakat kemudian akan membacakan doa yang disertai dengan menerima zakat dari Muzaki, doa dilakukan bersama- sama dengan Muzaki.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun