3. Jaringan (Link):
   Membantu orang untuk menemukan tempat yang dapat memberikan layanan kebutuhan dasar dan akses pelayanan
   pada kasus kekerasan seksual maka, Kita bisa membantu mengarahkan Korban untuk melaporkan kejadiannya pada pihak yang berwajib sesuai dengan lokasi dimana Korban mendapatkan kekerasan.Â
Apabila Korban merasa bahwa dirinya tidak aman maka kita    bisa menghubungkan Korban pada keluarganya maupun lembaga perlindungan perempuan dan anak seperti P2TP2A
Apabila Korban dirasa memberikan reaksi yang tidak dapat kita tangani sendiri maka segera antarkan Ybs. untuk mendapatkan layanan yang diberikan oleh Ahli seperti Psikolog atau Psikiatri.Â
Kecepatan dan ketepatan kita dalam menanggapi suatu kasus kekerasan seksual akan membantu Korban untuk mengantisipasi dampak lanjutan dari kekerasan seksual yang dialami.Â
Ingat bahwa apa yang kita lakukan dalam pertolongan pertama psikologi atau Psychological First Aid adalah sukarela dan tidak memaksakan apa yang kita yakini untuk diyakini juga oleh Korban.Â
Pastikan untuk menggunakan kalimat yang menenangkan agar kita tidak menjadi pelaku selanjutnya terhadap kondisi Psikis Korban.  Psycological First Aid bukan "psychological debriefing" sehingga tidak perlu  berlatar belakang psikososial untuk melakukannya. (Cita, 2021)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H