Satuan Pengawasan Internal(SPI) adalah organisasi yang wajib ada di pengelolaan keuangan badan layanan umum (BLU). Â
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Satuan Pengawasan Internal memiliki tugas dan tanggung jawab :
- Menetapkan kebijakan pengawasan internal bidang non-akademik;
- Melaksanakan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non akademik;
- Mengambil kesimpulan atas hasil pengawasan internal;
- Melaporkan hasil pengawasan internal kepada Rektor dan ;
- Mengajukan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non akademik kepada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal.
Pada hari Rabu, 22 Juni 2022, SPI Universitas Jenderal Soedirman kedatangan tamu dari SPI Universitas Bengkulu untuk  melaksanakan studi banding dan kerjasama dengan SPI Unsoed. Dalam sambutannya Ketua SPI Universitas Bengkulu Ibu Nila Aprila, S.E., M.Si.Ak.,Â
menyampaikan terimakasih atas panyambutan dan rasa keakraban dari keluarga besar SPI Unsoed, beliau berharap  untuk bisa menjalin kerjasama pendampingan dan sharing pengalaman mengenai penerapan pengawasan yang telah dilakukan oleh SPI Unsoed untuk diaplikasikan di Universitas Bengkulu.
Prof. Drs. Bambang Agus Pramuka, M.Acc., Ph.D., Ak, CA, CRMP., Ketua SPI Unsoed menyambut dengan senang hati kedatangan keluarga besar SPI Universitas Bengkulu ke Unsoed. Beberapa inovasi yang telah dilakukan SPI unsoed dalam upaya mengoptimalkan pengawasan internal adalah dengan mengembangkan sistem audit berbasi IT yang bernama E-Audit.Â
Sistem ini terbukti sangat membantu Auditor untuk melakukan pengawasan secara on line dan cepat dengan hasil yang real time bisa di akses oleh pihak-pihak yang berkepentingan untuk selanjutnya bisa menjadi dasar keputusan strategis pimpinan.
Semoga kedua Institusi bisa saling sinergi untuk kemanfaatan dan kebaikan institusi masing-masing.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H