Mohon tunggu...
cipto lelono
cipto lelono Mohon Tunggu... Guru - Sudah Pensiun Sebagai Guru

Menulis sebaiknya menjadi hobi

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Bukan Hanya Menyatukan Keluarga Besar, Perkawinan Juga Dapat Mendorong Seseorang Memenuhi "Fungsi Manifes dan Laten" Keluarga

15 November 2024   16:55 Diperbarui: 15 November 2024   17:01 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kartu nikah adalah dokumen penting sahnya perkawinan. Sumber:https://pwmu.co

Keluarga adalah unit sosial terkecil di masyarakat. Sebagai unit terkecil, maka keluarga menjadi pembentuk kepribadian yang pertama dan utama. Mengapa pertama? Sebab keluargalah yang pertama kali mengenalkan dan menanamkan nilai dan norma kepada anak. Mengapa utama? Sebab waktu anak banyak berada di lingkungan keluarganya. Maka, keluarga mempunyai peran penting dalam pembentukan kepribadian anak. Sehingga utuh dan tidaknya keluarga sangat berpengaruh pada kepribadian anak.

Menurut Soekanto (1983:112) keluarga (family) adalah dua orang atau lebih yang hidup bersama yang mempunyai hubungan darah, perkawinan atau karena pengangkatan. Sedangkan Horton (1984: 267) mengemukakan suatu keluarga mungkin merupakan (1) suatu kelompok yang mempunyai nenek moyang yang sama; (2) suatu kelompok kekerabatan yang disatukan oleh darah atau perkawinan; (3) pasangan perkawinan dengan atau tanpa anak; (4) pasangan tanpa nikah yang mempunyai anak; (5) orang dengan beberapa anak.

Dengan demikian keluarga merupakan unit terkecil dalam masyarakat yang terbentuk melalui perkawinan dan pertalian darah. Perkawinanlah yang mendorong seseorang melakukan proses regenerasi. Lambat laun proses regenerasi mendorong lahirnya kelompok-kelompok sosial yang bersifat geneologis baik berbentu suku bangsa atau marga (Batak). Perkawinan juga menyatukan dua keluarga besar baik dari suami maupun dari pihak istri.

Secara sosiologis dikenal ada dua jenis keluarga yaitu keluarga inti dan keluarga luas. Keluarga inti disebut nuclear family, keluarga besar disebut ekstended family. Maka perkawinan akan melahirkan orang-orang yang mempunyai ikatan darah yang sama. Melalui perkawinan juga, seseorang mengalami perubahan status. Laki-laki berstatus sebagai suami, perempuan berstatus sebagai istri.

Seiring waktu, ketika keluarga tersebut mempunyai anak, suami berubah status menjadi ayah, sang istri menjadi ibu. Maka perkawinanlah yang menjadikan seseorang mengalami perubahan status sosial yang

berkelanjutan. Orang tua sang suami dan istri juga mengalami perubahan status yaitu sebagai kakek dan nenek. Suami dan istri berstatus sebagai menantu dari mertuanya. Pada saat keluarga masih terdiri dari suami, istri dan anak; keluarga tersebut disebut keluarga inti. Namun, ketika sudah ada kakek, nenek, cucu, keluarga tersebut berubah menjadi keluarga besar. Keluaga tersebut dalam dalam perkembangannya secara sosiologis disebut ekstended family (keluarga luas).

Nah, dari uraian tersebut tergambar jelas bahwa perkawinan yang menyebabkan seseorang mengetahui anggota kerabatnya, mengetahui nasabnya (asal usul keturunannya), dan mengetahui simbol-simbol yang melekat di keluarganya, norma dan tata tertib yang ada di keluarganya, alat kelengkapan yang mesti dipunyai, bahkan ideologi yang dipedomani oleh keluarga (Cipto Lelono:2013). Status seseorang juga mengalami perubahan seiring dengan makin tambahnya jumlah anggota keluarga.

Hal-hal yang Terkait Keluarga 

Sebelum menguraikan dua fungsi keluarga yaitu fungsi manifes dan fungsi laten, untuk menambah wawasan kita, perlu dilengkapi uraian hal-hal yang bersangkut paut dengan keluarga. Uraian berikut menunjukkan bahwa bangunan sosial yang bernama keluarga mempunyai aspek-aspek yang kompleks.  

1) Cara memilih calon pasangan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun