Mohon tunggu...
Ciptoadi Hendra M
Ciptoadi Hendra M Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pencucian Uang di Dunia E-Sport

11 Agustus 2022   17:39 Diperbarui: 11 Agustus 2022   18:04 383
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh :

Ciptoadi Hendra M dan Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H.

Sebelum kita memasuki topik, apa sih pencucian uang itu ?  Menurut Kamus Tokopedia Pencucian uang seringkali dikenal dengan money laundering dilakukan oleh pejabat pemerintah pemegang kekuasaan untuk memutar kembali duit yang tidak sah setelah mendapatkan hasil yang bukan miliknya.

Yang dimaksud uang yang di cuci disini adalah uang yang berasal dari hasil korupsi ataupun uang yang berasal dari bisnis gelap namun uang tersebut "terlihat" seperti dari hasil atau sumber yang legal bukan dari uang yang berasal dari hasil yang tidak benar.

Di Indonesia, kasus Pencucian Uang di dunia E-sport dilakukan oleh Mantan Kepala Cabang Maybank Cipulir dengan inisial AT terkait kasus pembobolan uang nasabah  Winda D. Lunardi alias Winda Earl atlet E-Sports Evos Ladies Mobile Legend, sebesar Rp20 miliar. 

Modus yang dilakukan oleh AT dengan mengiming-imingi keuntungan 10% dengan skema tabungan berjangka, alih-alih mendapat untung dana Rp22,87 miliar yang disetor oleh Winda Earl, dana tersebut malah ditarik oleh AT lalu menyerahkannya ke teman-temannya sebagai investasi.

AT di dijerat pasal pencucian uang yaitu Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar

  • Pasal 3

Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana (sesuai pasal 2 ayat (1) UU ini) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).

  • Pasal 4

Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana (sesuai pasal 2 ayat (1) UU ini) dipidana karena Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling  lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

  • Pasal 5

Setiap orang yang menerima, atau menguasai, penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana (sesuai pasal 2 ayat (1) UU ini) dipidana karena Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Dalam hal ini Penyidik akan melakukan penyitaan terhadap aset berupa mobil, tanah dan bangunan serta masih menelusuri aset-aset yang lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun