Banyak masyarakat yang berujar, "biaya pendidikan di Indonesia sekarang ini semakin mahal, mendingan tidak usah sekolah saja". Kalimat ini merupakan suara apirasi rakyat Indonesia yang merasa terbebani dengan biaya pendidikan yang ada selama ini. Biaya pendidikan yang ada dirasa semakin mahal, terutama bagi golongan wong cilik. Masyarakat pun bertanya-tanya akan keseriusan Pemerintah dalam meningkatkan pemerataan pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia. Ketika pendidikan semakin mahal maka otomatis pemerataan akan sulit tercapai. Bagi orang kaya yang banyak duit mungkin tidak terlalu menjadi beban. Lalu bagaimana dengan nasip golongan wong cilik yang hanya dengan uang pas-pasan? Bagaimana dengan pendidikan bagi anak pemulung, gelandangan atau anak kurang mampu lainnya? Sementara untuk makan sehari-hari saja begitu sulit bagi mereka. Mereka semua apapun golongannya, merupakan putra-putri bangsa Indonesia. Setiap putra-putri Indonesia berhak mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Dan Pemerintah berkewajiban membiayainya melalui uang anggaran negara. Anehnya walaupun anggaran untuk pendidikan termasuk paling tinggi, namun mengapa biaya pendidikan tetap mahal. Masyarakatpun bertanya-tanya, lalu kemana larinya dana anggaran itu? Sedih dan miris sekali rasanya ketika ada seorang nenek tua renta yang sedang mengemis bersama kedua cucunya. Saat ditanya mengapa nenek tersebut mengemis, beliau menjawab karena terpaksa. Terpaksa demi menyokong biaya sekolah bagi kedua cucunya yang masih SD itu. Beliau menuturkan walau sudah dibantu dana BOS tetap saja ditarik biaya lain-lain oleh sekolah. Semisal biaya LKS, Uang perpisahan, dsb. Ironis sekali, sangat menyedihkan ! Pendidikan sebagai upaya mencerdaskan kehidupan bangsa ini sebenarnya telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Dan itu merupakan salah satu tujuan nasional didirikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Maka itu artinya negara atau pemerintah harus menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas bagi seluruh warga negaranya. Tentunya dengan biaya yang ditanggung oleh negara. Atau jika memang harus membayar maka sebaiknya jangan sampai membebani masyarakat sebagai wali murid. Selain itu segala bentuk pungutan liar dan praktik komersialisasi dalam pendidikan harus segera ditertibkan/dihapuskan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H