Mohon tunggu...
Cipta Wardaya
Cipta Wardaya Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Indonesia itu indah.. Indonesia itu hebat.. Indonesia itu keren.. Banggalah menjadi jati diri Indonesia, kawan\r\n!\r\nwww.soulofcipta.blogspot.com \r\n\r\n\r\n

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pasal 55 Ayat (4) UU Sisdiknas Digugat

1 Oktober 2011   03:20 Diperbarui: 26 Juni 2015   01:27 513
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Pada Kamis sore (29/9) Uji materi yang diajukan perwakilan sekolah swasta terhadap Pasal 55 Ayat (4) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2003 dipenuhi Mahkamah Konstitusi dalam sidang terbuka yang dipimpin Ketua MK Mahfud MD di Jakarta. (Kompas, Jumat (30/9))

Hal ini berawal dari gugatan saudara Machmudi Masjkur (Perguruan Salafiyah Pekalongan) dan Suster Maria Bernardine (Perguruan Santa Maria Pekalongan) terhadap Pasal 55 Ayat (4) UU Sisdiknas Tahun 2003. Mereka menilai selama ini kata “dapat” dalam pasal tersebut dimaknai Pemerintah pusat dan daerah sebagai bisa memperoleh bantuan atau bisa tidak memperoleh bantuan. Sehingga yang terjadi di lapangan seolah-olah Pemerintah telah melakukan diskriminasi terhadap sekolah swasta. Terbukti banyak sekolah swasta yang merasa dianaktirikan. Mereka merasa sekolah negeri lebih diperhatikan layaknya anak emas. Terutama dalam hal pengalokasian dana bantuan maupun sumber daya pendukung lainnya.

Namun kini sekolah-sekolah swasta boleh merasa lega dan bergembira. Sebab dalam keputusan sidang terbuka Kamis sore (29/9) Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan supaya kata “dapat” dalam Pasal 55 Ayat (4) Sisdiknas Tahun 2003 diganti dengan kata “wajib”. Itu artinya Pemerintah wajib membantu sekolah-sekolah swasta, terlebih pada jenjang pendidikan dasar. Hal ini tidak bisa dipungkiri lagi demi terwujudnya pemerataan mutu pendidikan yang berkeadilan. Sehingga diharapkan tidak ada lagi sekolah swasta yang merasa dianaktirikan dan tidak diperhatikan oleh Pemerintah.

Perlu dipahami bersama bahwasanya Keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut mengikat Pemerintah pusat maupun daerah. Artinya masing-masing daerah turut wajib melaksanakan keputusan MK tersebut. Apalagi selama ini daerah memiliki anggaran pendidikan yang bersumber dari APBN dan APBD. Dalam pengalokasian anggaran tersebut sebaiknya harus proporsional dan berkeadilan antara sekolah swasta dan sekolah negeri.

Dalam hal ini perlu adanya policy (kebijakan) yang mengatur teknisnya secara lebih detail. Sebagai bahan pertimbangan sebaiknya Pemerintah melakukan pemetaan terhadap sekolah-sekolah swasta yang ada di tanah air. Selain itu diharapkan Pemerintah baik pusat maupun daerah harus lebih proaktif terjun langsung menyaksikan kondisi real yang terjadi di lapangan. Sehingga mampu menghasilkan decision dalam pendidikan yang benar-benar bijak dan matang. Tentunya kebijakan pendidikan yang tidak setengah-setengah dan tidak menimbulkan multitafsir. Semoga!

Bagaima menurut Anda?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun