Perbedaan pendapat tentang masalah keamanan nasional masih terus berlangsung, tidak hanya berkisar pada aktor atau pelaku dan hubungannya, namun juga bagaimana mencapai keamanan tersebut, dengan menggunakan instrumen apa, dan siapa yang bertanggung jawab secara politik dan operasional terhadap pencapaian tujuannya. Untuk mengimplementasikan sistem keamanan nasional, sudah barang tentu membutuhkan suatu peraturan perundang-undangan, sebagai dasar untuk mengatur keterlibatan institusi dan sumber daya yang akan digunakan.
Sejak ditetapkannya Tap MPR Nomor VI/MPR Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri, serta Tap MPR Nomor VII/MPR Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Polri, secara institusi ke dua instansi tersebut telah dipisahkan peran dan fungsinya. Ditindaklanjuti dengan berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, namun UU ini masih terdapat kelemahan antara lain tidak secara rinci mengatur tataran kewenangan keamanan nasional dalam wilayah irisan antara aspek pertahanan dan aspek ketertiban umum serta penegakan hukum. Kelemahan ini menunjukkan tidak adanya pengaturan yang komprehensif dan integratif tentang keamanan nasional.
Implementasi sistem keamanan nasional tentunya diperlukan payung hukum dalam bentuk UU sebagai dasar legal formal agar bisa mengatur berbagai institusi yang terlibat, atau batas kewenangan dan hubungan antar insitusi yang terkait berikut sumberdaya yang akan digunakan. Sehingga Undang-Undang tentang Keamanan Nasional akan sangat dibutuhkan keberadaannya karena bermakna untuk menyelaraskan fungsi, tugas, tanggung jawab, dan kewenangan, mencakup dimensi keamanan secara komprehensif, yakni terlibatnya seluruh institusi pemerintah dan komponen masyarakat, termasuk peranan TNI dan Polri.
Timbulnya wacana dari berbagai elemen masyarakat untuk mewarnai keamanan nasional merupakan hal yang lumrah, mengingat upaya untuk mengkaji berbagai persoalan seputar sektor keamanan (security sector) merupakan hal yang cukup penting.Namun prinsipnya masyarakat tidak mempermasalahkan bagaimana RUU Kamnas tersebut dibuat, yang terpenting adalah pemerintah dalam membuat UU Kamnas benar-benar dapat dijadikan payung hukum yang dapat mengatur berbagai institusi yang terlibat, mengatur batas-batas kewenangan dan hubungan antara institusi serta sumberdaya yang akan digunakan. Selain itu, aturan yang mengatur kelembagaan dan hubungan kelembagaan di bidang keamanan nasional, meliputi upaya mewujudkan keamanan nasional yang didasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi, supremasi otoritas sipil, transparansi, dan akuntabilitas, sehingga dengan tataran kewenangan yang jelas akan membantu usaha pemerintah dalam memperkuat sistem keamanan nasional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H