Pada hari Jumat (21/01) terjadi kecelakaan antara truk tronton dengan para pengendara di lampu merah Muara Rapak, kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Berdasarkan kamera CCTV yang tersedia di lokasi kejadian, kecelakaan ini berawal dari truk tronton yang melaju dengan kecepatan tinggi, namun truk tersebut terlihat tidak dapat dikendalikan sehingga menerobos para pengendara yang sedang berhenti karena lampu lalu lintas sedang menunjukan lampu berwarna merah. Truk berwarna merah tersebut menabrak 14 motor dan 6 mobil. Diketahui terdapat 21 orang menjadi korban luka-luka, 4 orang meninggal, dan 1 korban kritis.
Kecelakaan tersebut menjadi trending topik di media sosial dengan tersebarnya video dari rekaman CCTV yang menampilkan kronologi detik-detik kejadian dari awal truk melaju kencang hingga menghantam antrian kendaraan. Namun, tidak hanya rekaman CCTV saja, di tengah kehebohan kasus ini banyak netizen yang menyebarkan informasi tanpa memperhatikan privasi. Terdapat beberapa video yang beredar di internet dengan menampilkan para korban di lokasi kejadian tanpa adanya sensor. Video-video yang disebar begitu jelas menampilkan wajah, kondisi tubuh, dan kekacauan para korban yang tergeletak di jalan.
Menyebarkan Informasi Perlu Pakai Etika
Kominfo mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan video dan foto kecelakaan yang terjadi. Apa saja hal-hal yang perlu diterapkan dalam menyebarkan informasi kecelakaan?
- Beretika
Kita perlu melibatkan etika pada setiap tindakan yang dilakukan sekalipun tujuannya untuk memberikan informasi. Etika dalam menyebarkan informasi mengenai kecelakaan atau kejadian yang mengakibatkan korban jiwa harus diperhatikan dengan baik.
- Berempati
Kita sebagai masyarakat harus berempati pada korban dan keluarga korban karena seluruh dokumen yang disebarluaskan di media sosial akan menjadi jejak digital, tidak sepatutnya menyebarkan video kecelakaan dengan begitu vulgar tanpa adanya sensor karena tidak layak untuk dikonsumsi oleh publik.
- Menghargai Privasi
Dalam menyajikan informasi pada konteks kecelakaan tidak harus dengan video atau foto tak bersensor, kita bisa terlebih dahulu mengedit video untuk memasang efek blur dan model sensor lainnya untuk menghargai privasi. Pada kasus kecelakaan ini, di salah satu media sosial begitu jelas disebarluaskan video-video para korban yang tergeletak di jalan, hal tersebut tidak menunjukan rasa menghargai privasi keluarga yang terkena musibah dan kehilangan.
- Mengetahui Batasan Publikasi
Larangan untuk menyebar foto atau video kecelakaan juga diatur dalam undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pasal 45 ayat 1:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- Tidak Menyebarkan Informasi Hanya untuk Viral
Mengejar insight, menjadi konten viral, dan popularitas lainnya dapat diraih dengan cara yang lebih berkualitas. Berhenti memanfaatkan musibah sebagai momen untuk menjadikan konten tanpa mengimplementasikan batasan-batasan yang seharusnya diperhatikan.
Ayo, bijak dalam menyebarkan informasi, hargai privasi!