Mohon tunggu...
Cintia Gita Pramesi
Cintia Gita Pramesi Mohon Tunggu... Penulis - Communication | Sharing Oriented | Instagram: gitaaa.c

❝Manusia terhebat dengan ide terhebat sekalipun bisa dijatuhkan oleh orang terkecil dengan pola pikir tersempit—tetaplah berpikir besar.❞ (John Maxwell)

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Apa Itu Copyright? Yuk Mengenal Copyright Bagi Generasi Milenial!

2 Februari 2021   21:20 Diperbarui: 3 Februari 2021   23:16 412
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Hai, sobat kompasiana!

Pada era industri 4.0, teknologi berkembang begitu cepat, khususnya teknologi digital dan internet sehingga kita semakin mudah untuk berkarya.

Bagaimana perasaanmu ketika kamu menciptakan gambar animasi dan mengunggah ke media sosial, lalu beberapa saat kemudian ada seseorang tidak bertanggung jawab menggunakan karyamu untuk dikomersilkan dan diakui bahwa karya tersebut miliknya? Tentu ada perasaan kesal atau marah, kan? Nah, dalam berkarya pun kita nggak bisa seenaknya meniru lagu, menggunakan gambar, video, tulisan, dan ciptaan lainnya tanpa izin dari penciptanya karena karya-karya tersebut memiliki hak cipta atau copyright.

Copyright adalah hak cipta yang dimiliki oleh kreator/pencipta sehingga para pencipta memiliki hak eksklusif untuk mengontrol dan mengarahkan bagaimana karya yang diciptakan dapat digunakan dan dipublikasikan untuk umum. Contohnya ketika kita mendengarkan musik di YouTube, dalam deskripsi terdapat keterangan bahwa lagu tersebut memiliki lisensi copyright sehingga lagu tersebut tidak bisa diplagiasi dan digunakan tanpa seizin pemilik. 

Supaya tidak terjadi penyalahgunaan suatu karya, copyright berfungsi untuk melindungi realisasi dari suatu ide, gambar, video, suara, dan sebagainya yang sudah terwujud dalam bentuk nyata dan sifatnya karya yang khas/pribadi. Contohnya seperti buku, lagu, foto, dan lukisan. Apabila terjadi pelanggaran, para pelanggar dapat diberikan sanksi karena copyright dilindungi dalam Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2004 tentang Hak Cipta.

Sebagai generasi milenial dan generasi penerus bangsa, kita perlu memahami seberapa penting urgensi copyright baik di dunia bisnis, seni, politik, sosial, media sosial berbasis internet, maupun di seluruh aspek kehidupan. Kita perlu menghargai para pencipta karya sehingga kita perlu mengajukan izin atau membeli hak cipta ketika kita hendak menggunakan karya tersebut untuk suatu hal seperti untuk dikomersilkan, diduplikasikan, atau dijadikan pelengkap karya.

Apabila kita menciptakan suatu karya, kita dapat membuat lisensi hak cipta di website yang telah disediakan oleh Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI di dalam website https://e-hakcipta.dgip.go.id/ 

Maka dari itu, copyright bukanlah suatu hal yang tidak penting loh. Copyright adalah hal penting yang perlu diperhatikan oleh semua orang ketika berkarya.

Referensi:

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun