Mohon tunggu...
Cinthya Sinaga
Cinthya Sinaga Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis merupakan penulis harian di beberapa media Online

penulis merupakan mahasiwa Fakultas Ilmu Komputer dan merupakan anggota KOmunitas Veritas (Komunitas Pers dan Kepenulisan Mahasiswa) Unika Santo Thomas Medan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Wujudkan Sila ke-2 dengan Bijak Bermedia Sosial

8 Juni 2024   15:50 Diperbarui: 8 Juni 2024   16:28 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Zaman sekarang ini sudah tak asing lagi bagi kita mendengar media sosial, media sosial sudah ramai digunakan orang dengan tidak memandang kalangan dan usia, mulai dari anak-anak sampai lansia juga banyak yang menjadi pengguna media sosial. Disatu sisi, media sosial sangat bermanfaat untuk mengakses informasi dengan sangat cepat, namun disisi lain media sosial merupakan sarana yang paling banyak digunakan untuk menyebar berita hoaks, penipuan dan kejahatan lainnya.

Selama triwulan pertama 2023 telah teridentifikasi sebanyak 425 isu hoaks yang beredear di website dan platform digital. Dan jumlah ini lebih tinggi dibandingkan pada triwulan pertama tahun 2022 yang mencapai 393 isu hoaks yang tersebar, data ini diperoleh dari https://kominfo.go.id pada (06/04/2023). Berdasarkan data yang dimuat, dapat dilihat bahwa penyebaran isu hoaks di media sosial semakin meningkat dan tentu ini merupakan hal yang sangat penting untuk ditanggulangi.

 Jika hal ini terus dibiarkan, maka Tingkat kejahatan di Indonesia akan semakin meningkat dikarenakan kemudahan akses informasi dari media sosial tanpa melihat dan mencari tahu kebenarannya terlebih dahulu. Padahal media sosial merupakan salah satu fasilitas dan bukti bahwa masyarakat Indonesia diberikan hak yang sama sesuai dengan hak asasi manusia yang menjadi salah satu implementasi sila ke-2 Pancasila. Namun, berdasarkan data yang ada, media sosial malah menjadi sarana atau fasilitas yang bisa "menghancurakan" nilai dari sila ke-2 itu sendiri. Lalu apa yang seharusnya dilakukan untuk tetpa menjaga dan meweujudkan nilai sila ke-2 Pancasila yang menjadi dasar negara kita?

Kurangnya Kebijasanaan dalam Penggunaan Media Sosial

Bukan rahasia lagi jika dikatakan bahwa media sosial adalah sarana pertukaran informasi yang paling cepat . di media sosial kita dapat berkomunikasi dengan siapa saja, mendapatkan informasi tentang apa saja dan darimana saja, namun karena luasnya jangkauan informasi yang beredar sehingga tak jarang pengguna media sosial memberikan dan menerima informasi hoaks/ tidak benar kenyataannya.

Sebagai contoh dari kurangnya kebijaksanaan dalam menggunakan media sosial yang Dilansir dari https://suara.com, yaitu seorang pengguna platform Tiktok dengan nama pengguna @fadiyahalkaff yang menghina pemerintahan Indonesia bahkan menghina Presiden Indonesia melalui video yang ia unggah dan sebarkan dalam akun tiktoknya. Berdasarkan data yang ada, penulis melihat bahwa apapun yang menjadi motif dari tindakan oknum ini, tindakan menghina dengan menyebarkan informasi-informasi miring melalui media sosial adalah salah satu bentuk kejahatan dunia maya yang perlu mendapatkan perhatian serius dari seluruh Masyarakat dan pengguna media sosial.

Sebenarnya media sosial sangat banyak membantu manusia dalam hal pertukaran informasi, dari media sosial juga masyarakat dapat dengan mudah mengekspresikan diri, megkritik secara positif, mendapatkan hiburan dan kemudahan lainnya, hanya saja penggunanya lah yang masih kurang sadar dan kurang bijaksana dalam menggunakan media sosial dengan baik dan menjadi bermanfaat. Dengan demikian, perlu adanya pemahaman mengenai penggunaan media sosial yang bijaksana agar tetap sesuai dengan nilai-nilai Pancasila khususnya nilai sila ke-2. 

Wujudkan Sila ke-2 Dengan Bijak Menggunakan Media Sosial

Berpandangan kepada banyaknya kasus-kasus dan isu-isu hoaks serta kejahatan dunia maya yang sedang beredar saat ini, kita sebagai pengguna sudah seharusnya mengetahui bagaimana agar media sosial menjadi saran akita untuk tetap mendapatkan dan memberikan informasi tanpa adanya keresahan terkena penipuan, berita hoaks, atau kejahatan lainnya. Karena tidak dapat dipungkiri bahawa semakin berkembangnya zaman maka media sosial juga akan terus berdampingan dengan kehidupan nyata manusia.

Untuk dapat mewujudkan nilai sila ke-2 "kemanusiaan yang adil dan beradab", salah satu yang bis akita lakukan adalah melalui media sosial. Perlu kita ketahui bahwa kebebasan menggunakan media sosial untuk seluruh Masyarakat Indonesia telah menunjukan kemanusiaan yang adil, namun dengan maraknya kejahatan karena penyalahgunaan media sosial belum menunjukan kemanusiaan yang beradab, maka dari itu kita sebagai pengguna media sosial harus lebih memperhatikan dengan bijak tentang informasi apa yang kita sebarkan dan kita terima di media sosial.

Salah satu praktik yang bis akita lakukan adalah, ketika kita medapatkan atau melihat sebuah informasi yang beredar di media sosial sebaiknya kita tidak langsung mempercayainya dan memeriksa kebenarannya terlebih dahulu sebelum mneyebarkannya kepada orang lain. Jika informasi yang kita terima adalah informasi yang benar, akurat dan bermanfaat maka kitab oleh menyebarkannya ke orang lain, namun jika informasi yang kita terima adalah hoaks atau informasi yang berpotensi menimbulkan kejahatan maka sebaiknya kita melaporkan sumber informasi tersebut kepada pihak yang berwenang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun