Mohon tunggu...
Cinthia Dhea Azzahro
Cinthia Dhea Azzahro Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga

Seorang mahasiswa S1 Ekonomi Pembangunan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Airlangga.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tindak Mafia Tanah, Seluruh Jajaran Pemerintahan Siap Berkontribusi

29 Mei 2022   16:35 Diperbarui: 29 Mei 2022   16:43 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Muhammadiyah diwakilkan oleh pemerintah pusatnya (PP) sebut bahwa mereka apresiasi intruksi Presiden Joko Widodo soal tindak tegas mafia tanah. Anwar Abbas selaku ketua PP Muhammadiyah juga menambahkan bahwa tindakan mafia tanah ini sudah sangat meresahkan, membuat masyarakat banyak kehilangan hak dan kuasa atas tanahnya sendiri.

"Muhammadiyah menyambut gembira instruksi Presiden Joko Widodo yang telah memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas mafia tanah di tanah air yang benar-benar sudah sangat meresahkan," ujar Anwar saat menyampaikan keterangan resminya pada Selasa (24/5/2022).

Anwar juga menambahkan bahwa tindakan mafia tanah ini membuat masyarakat waswas sebab modus yang digunakan adalah melalui jalur illegal seperti menggunakan kekerasan, adanya intimidasi, pemalsuan dokumen, serta adanya rekayasa pada kasus dalam pengadilan. Modus-modus inilah yang dilangsungkan oleh para mafia tanah sehingga nantinya masyarakat kehilangan kekuasaan dan haknya atas tanah mereka.

Anwar juga mengimbuhkan harapannya pada seluruh jajaran atas instruksi Jokowi, agar nantinya mereka mampu bekerja sama dengan sungguh-sungguh, sehingga nantinya pemerintah mampu mengembalikan tanah-tanah hasil curian mafia tanah kepada pemilik tanah yang sebenarnya. Ia juga berharap agar nantinya tanah tersebut bisa dimanfaatkan kembali oleh warga, seperti pembangunan hunian tinggal atau bangunan lain, wadah bermain, melakukan kegiatan sehari hari atau sebagai ladang untuk menanam tumbuhan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri juga merespons positif soal rencana pemerintah dalam memberantas mafia tanah di negeri ini. Diwakili oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Bareskrim siap dan terus mendorong pembentukan tim khusus lintas kementrian perihal pemberantasan mafia tanah.

"Tentu itu menjadi perhatian pimpinan Polri dalam hal ini Bareskrim dalam melaksanakan hal-hal terkait mafia tanah, apalagi bila ada pemerintah dari pimpinan negara," ujar Ahmad saat menyempaikan keterangan resminya, Selasa (24/5/2022).

Ahmad menambahkan bahwa sebelumnya di Polri sendiri sudah memiliki satuan tugas (Satgas) yang bertugas dalam penyelesaian permasalahan mafia tanah. Satgas tersebut memiliki peran dalam proses penegakan hukum.

Ia juga mengimbuhi bahwa satgas itu selalu ada dan bekerja dalam menyelesaikan persoalan mafia tanah di tanah air, dan Polri selalu menampung laporan dari warga mengenai masyarakat tanah. Tidak hanya itu, satgas ini juga akan bekerja sama dengan stakeholder lain dalam mendengarkan keluhan masyarakat perihal mafia tanah. Bareskrim akan selalu menjalin kerja sama dengan pihak terkait persoalan mafia tanah.

Apalagi, pemerintah juga memiliki rencana dalam pembentukan tim khusus lintas kementrian perihal pemberantasan mafia tanah, dimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dilibatkan dalam tim khusus tadi.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Pemerintahan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa kesepakatan soal perwujudan tim lintas kementrian dan lembaga, termasuk KPK sedang ditindak lanjuti. Hal ini juga telah disambut positif oleh KPK, dimana meskipun tidak terlibat, hal tersebut sudah menjadi tugas pokok bagi KPK.

Diwakilkan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri, KPK mengungkapkan kasus mafia tanah sudah masuk ke dalam amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018 mengenai Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Apalagi, Firli juga mengungkapkan bahwa jajarannya telah melakukan koordinasi langsung dengan Kementrian Agrarua dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kementrian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Tujuannya adalah agar setiap penggunaan lahan di Indonesia sudah sesuai dengan prosedur, legal, serta tidak melanggar hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun