Mohon tunggu...
Cinta Iman Queen Latifa
Cinta Iman Queen Latifa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswi Bahasa dan Sastra Inggris Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Program Rehabilitasi Hutan dan Reklamasi Lahan Bekas Tambang dalam Pemindahan IKN (SDG 15)

22 Agustus 2023   19:14 Diperbarui: 22 Agustus 2023   19:23 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki kekayaan alam yang luar biasa. Namun, kekayaan alam tersebut juga rentan terhadap kerusakan akibat berbagai faktor, seperti kegiatan pertambangan, pembalakan liar, dan kebakaran hutan.

Program Rehabilitasi Hutan dan Reklamasi Lahan Bekas Tambang (RHL) adalah salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan yang rusak akibat kegiatan penambangan. Program ini juga sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDG) nomor 15, yaitu melindungi, mengembalikan, dan meningkatkan penggunaan berkelanjutan ekosistem darat, mengelola hutan secara berkelanjutan, melawan penggurunan, menghentikan dan membalikkan degradasi lahan, serta menghentikan kehilangan keanekaragaman hayati.

Dalam rangka pemindahan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur, program RHL menjadi sangat penting untuk dilaksanakan. Hal ini karena lokasi IKN berada di kawasan hutan yang memiliki peran strategis bagi kehidupan manusia dan lingkungan. Selain itu, lokasi IKN juga berdekatan dengan beberapa area bekas tambang yang telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup parah. Oleh karena itu, program RHL dapat memberikan manfaat bagi pemindahan IKN, antara lain:

  • Meningkatkan kualitas lingkungan hidup di sekitar IKN. Program RHL dapat membantu menangani masalah pencemaran air, tanah, dan udara yang diakibatkan oleh kegiatan penambangan. Dengan melakukan reklamasi lahan bekas tambang, kualitas perairan dapat ditingkatkan dengan mengurangi bahan-bahan pencemar seperti asam sulfat dan logam berat. Kualitas tanah juga dapat ditingkatkan dengan menambahkan bahan organik dan memperbaiki sifat fisik, kimia, dan biologi tanah. Kualitas udara juga dapat ditingkatkan dengan mengurangi debu dan gas buang yang berasal dari aktivitas penambangan.

  • Meningkatkan keanekaragaman hayati di sekitar IKN. Program RHL dapat membantu melestarikan flora dan fauna yang ada di kawasan hutan sekitar IKN. Dengan melakukan rehabilitasi hutan, vegetasi yang rusak akibat penambangan dapat dipulihkan dengan menanam pohon-pohon asli yang sesuai dengan kondisi lahan. Hal ini dapat meningkatkan fungsi ekologis hutan sebagai habitat bagi berbagai jenis satwa liar. Selain itu, program RHL juga dapat membantu mengembalikan fungsi sosial dan ekonomi hutan bagi masyarakat sekitar IKN. Dengan melakukan rehabilitasi hutan, masyarakat dapat memanfaatkan hasil hutan seperti kayu, rotan, resin, madu, obat-obatan, dan lain-lain secara berkelanjutan.

  • Meningkatkan daya tarik wisata di sekitar IKN. Program RHL dapat membantu meningkatkan potensi wisata alam di sekitar IKN. Dengan melakukan reklamasi lahan bekas tambang, pemandangan yang tadinya kusam dan tandus dapat menjadi hijau dan indah. Hal ini dapat menarik minat wisatawan untuk berkunjung ke area bekas tambang yang telah direklamasi. Selain itu, dengan melakukan rehabilitasi hutan, daya tarik wisata hutan juga dapat ditingkatkan dengan adanya kekayaan flora dan fauna yang dapat dinikmati oleh wisatawan.

Dapat disimpulkan bahwa program RHL sangat bermanfaat bagi pemindahan IKN. Program ini dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan hidup dan kehidupan masyarakat di sekitar IKN. Saya yakin bahwa Program RHLBT di Kalimantan Timur akan berhasil. Dengan kerja keras, kerja sama, dan komitmen yang tinggi, kita dapat menciptakan masa depan yang lebih baik bagi Indonesia, yaitu Indonesia yang lestari, sejahtera, dan bermartabat. Oleh karena itu, program RHL perlu didukung dan ditingkatkan oleh pemerintah dan semua pihak yang terkait. Dengan demikian, pemindahan IKN dapat berjalan dengan lancar dan berhasil mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.

Referensi: 

  • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2019). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

  • United Nations. (n.d.). Sustainable Development Goals 15: Life on Land. Sustainable Development Goals

#Amerta2023 #KsatriaAirlangga #UnairHebat #AngkatanMudaKsatriaAirlangga #BanggaUNAIR #BaktiKamiAbadiUntukNegeri #Ksatria13_Garuda24  #ResonansiKsatriaAirlangga #ManifestasiSpasial #GuratanTintaMenggerakkanBangsa.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun