Mohon tunggu...
Cintami sitohang
Cintami sitohang Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Seorang gadis kecil yang sedang berusaha kuat dan tersenyum di tengah dunia nan fana.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menjelajahi Hak dan Kewajiban Warga Negara

16 Desember 2023   20:01 Diperbarui: 16 Desember 2023   20:20 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menghormati Hak-hak Orang Lain: Selain hak-hak mereka sendiri, warga negara juga memiliki kewajiban untuk menghormati hak-hak orang lain, termasuk hak-hak minoritas atau kelompok yang berbeda.

Berikut adalah contoh kasus hak dan kewajiban warga negara di Indonesia :

Kasus Mario Dandy aniaya David Ozora

Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy berbuntut panjang dan menarik perhatian publik karena Mario Dandy merupakan anak dari pejabat pajak yang bernama Rafael Alun Trisambodo, setelah ditelusuri laporan harta kekayaan memiliki jumlah fantastis, Mario Dandy juga diketahui sering memamerkan harta kekayaannya di media sosial.

Kasus ini bermula dari Mario Dandy mendapatkan informasi dari temannya berinisial APA jika pacaranya Agnes mendapatkan perlakuan tidak baik oleh David, kemudian Mario Dandy mendatangi David yang pada saat itu berada dirumah temannya. Setelah mereka bertemu, Mario Dandy menyuruhnya untuk push up sebanyak 50 kali namun karena David tidak bisa, Mario Dandy langsung menganiaya David dengan cara memukul kepala David hingga beberapa kali dan menendang perut membuat kondisi David mengalami cidera parah hingga koma.

Publik menyoroti kasus ini dan gaya hidup mewah Mario Dandy yang kerap pamer kemewahan dimedia sosial salah satunya dugaan publik memamerkan mobil Rubicon hasil uang gratifikasi sang Ayah dan diduga pajakya belum dibayar. KPK mengungkapkan harta pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun yang mencapai Rp 56 miliar, tidak sesuai dengan profil kekayaannya. Deputi pencegahan KPK menegaskan tidak ada larangan bagi pejabat untuk mempunyai aset atau harta dalam jumlah besar asalkan sesuai dengan profilnya. Kemudian menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta agar Rafael Atun dicopot dari tugas dan jabatan sebagai kepala bagian umum Kanwil DJP Kemenkeu Jakarta Selatan II. Pencopotan ini merupakan buntut dari kasus penganiayaan dilakukan putranya terhadap David disertai dengan gaya hidup mewah.

Dari kasus diatas dapat diterangkan bahwa David Ozora sebagai korban berhak mendapatkan hak perlindungan hukum atas tindakan kekerasan Mario Dandy untuk tindaklanjuti oleh penegak hukum dan mendapatkan sanksi yang sesuai dengan UU pelanggaran yang dilakukan, begitu juga dengan Ayah Dandy yang diduga tidak memenuhi kewajiban membayar pajak dan memiliki kekayaan yang tidak sesuai dengan profil serta menimbulkasn erosi kepercayaan terhadap integritas Kemenkeu dan menciptakan reputasi negatif kepada seluruh jajaran Kemenkeu yang terus bekerja secara jujur, bersih dan profesional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun