Mohon tunggu...
Cinta Doang
Cinta Doang Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka hunting makanan

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Perlindungan HAM dalam Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga

29 Agustus 2024   07:40 Diperbarui: 29 Agustus 2024   07:47 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan permasalahan serius yang berdampak pada hak asasi manusia, khususnya hak atas keselamatan dan perlindungan diri. Di Indonesia, kekerasan dalam rumah tangga mencakup segala bentuk kekerasan yang terjadi dalam keluarga, termasuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual.

Hak asasi manusia yang paling mendasar dalam kekerasan dalam rumah tangga adalah hak untuk bebas dari kekerasan dan hak atas keselamatan pribadi. Setiap orang mempunyai hak untuk hidup tanpa kekerasan, dan negara mempunyai tanggung jawab untuk melindungi hak tersebut melalui berbagai peraturan dan kebijakan.

Regulasi dan Kebijakan

-Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) Undang-Undang ini merupakan landasan hukum utama dalam penanganan KDRT di Indonesia. Undang-undang ini mendefinisikan kekerasan dalam rumah tangga, mengatur mekanisme perlindungan bagi korban, dan menetapkan sanksi bagi pelaku. UU ini juga mengatur hak-hak korban, termasuk hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, akses ke layanan kesehatan, dan dukungan sosial.

-Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU PKDRT Peraturan ini memberikan petunjuk lebih lanjut tentang pelaksanaan UU PKDRT, termasuk mekanisme pengaduan, dukungan untuk korban, dan koordinasi antar lembaga terkait.

-Keberadaan Lembaga Perlindungan Komnas Perempuan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) memainkan peran penting dalam memberikan dukungan dan advokasi bagi korban KDRT. Mereka membantu dalam pengaduan kasus, memberikan bantuan hukum, dan menyediakan tempat aman bagi korban.

Tantangan dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Kasus KDRT

-Stigma dan Ketergantungan Ekonomi Banyak korban KDRT menghadapi stigma sosial dan ketergantungan ekonomi yang membuat mereka sulit untuk melaporkan kekerasan atau meninggalkan pelaku. Ketergantungan finansial sering kali membuat korban terjebak dalam siklus kekerasan.

-Penegakan Hukum yang Tidak Konsisten Penegakan hukum dalam kasus KDRT sering kali tidak konsisten. Beberapa kasus mungkin tidak ditangani dengan serius, atau proses hukum bisa terhambat oleh prosedur yang rumit dan lambat.

-Kurangnya Kesadaran dan Pendidikan Kurangnya kesadaran masyarakat mengenai hak-hak korban dan cara melaporkan kekerasan menjadi kendala. Pendidikan tentang KDRT dan hak-hak korban masih perlu ditingkatkan.

Perlindungan hak asasi manusia dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga merupakan aspek penting yang memerlukan perhatian serius dari semua pihak. Meskipun sudah ada regulasi dan kebijakan yang mengatur, masih banyak tantangan yang harus diatasi. Melalui peningkatan kesadaran, penguatan penegakan hukum, dan dukungan yang memadai bagi korban, diharapkan hak-hak dasar setiap individu dapat terlindungi dengan lebih baik, dan kekerasan dalam rumah tangga dapat dikurangi secara signifikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun