Mohon tunggu...
Cinta christyani
Cinta christyani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hallooo Semua

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Dunia Virtual: Dunia Tanpa Privasi

10 Juli 2022   14:12 Diperbarui: 10 Juli 2022   14:16 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

          Perkembangan teknologi semakin masif hingga saat ini. Semua kehidupan manusia tidak dapat terlepas dengan teknologi. Kehadiran internet juga telah mempermudah manusia untuk mendapatkan informasi, berkomunikasi, dan bersosialisasi tanpa terbatas jarak dan waktu. Dunia virtual atau yang disebut dengan  media sosial pada akhirnya merubah cara interaksi manusia. Riset We are Social menunjukkan bahwa pengguna internet sebanyak 204,7 juta terhitung sejak bulan Januari 2022, di mana jumlah tersebut meningkat 1,03% dari tahun 2021 (Annur, 2022). Data tersebut menunjukkan bahwa internet telah menjadi kebutuhan penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Tidak dipungkiri, jumlah pengguna yang semakin tinggi juga tidak hanya membawa sisi positif, tetapi dapat menimbulkan sisi negatif dari dunia virtual, lebih tepatnya terkait data pribadi. 

Seperti yang kita ketahui, dunia virtual seakan menggerus privasi seseorang. Semua hal dapat ditemukan dengan mudah bahkan tanpa disadari saat kita memutuskan untuk masuk ke dunia virtual, maka kita harus siap dengan segala konsekuensi yang berkaitan dengan data pribadi kita. Lalu,  apakah data kita sepenuhnya aman? Apakah terdapat jaminan keamanan bagi privasi kita?

Sampai saat ini telah banyak terjadi kebocoran data di dalam suatu aplikasi, seperti Facebook di tahun 2019 (Agustini, 2021). Namun, hal tersebut tidak mempengaruhi jumlah penggunaan internet di Indonesia. Masih banyak masyarakat yang belum menyadari konsekuensi yang harus dirasakan bila tidak bijak dalam menggunakan internet dan aplikasi yang disediakan. Kita dengan sadar memberikan data-data pribadi kita saat melakukan registrasi pada suatu aplikasi, beberapa orang menganggap bahwa hal tersebut adalah hal yang tidak penting dan mengabaikan persyaratan data pribadi yang ada di dalam suatu aplikasi. Walaupun, nyatanya banyak persyaratan yang harus dilihat agar kita tahu sejauh mana data pribadi kita dikelola oleh suatu aplikasi. Selain itu, seringkali kita sendiri menjadi penyebar data pribadi dalam dunia virtual. Hal tersebut berkaitan dengan kebebasan pemilik data pribadi untuk menyebarkan informasi apa yang dianggap rahasia atau tidak, merujuk pada Permenkominfo No. 20 Tahun 2016 Pasal 2 ayat (3) (BPK.RI, 2017). Berlandaskan pada kebebasan tersebut, tanpa disadari masyarakat memberikan informasi-informasi pribadi seputar kehidupan yang dapat dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindakan kriminal. Terlebih lagi hingga saat ini, belum ada kebijakan yang secara spesifik membahas Perlindungan Data Pribadi. Kebijakan terkait data pribadi masih berupa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang belum disahkan hingga saat ini (Kusnadi & Wijaya, 2021: 9). 

Persoalan terkait kebocoran data pribadi dan batasan sejauh mana suatu aplikasi dapat mengelola data pengguna, tanpa menimbulkan kerugian masih menjadi dilema di masyarakat. Hal ini berkaitan dengan belum adanya jaminan perlindungan data pribadi dalam Undang-Undang. Pemerintah diharapkan dapat segera mengesahkan RUU PDP agar terdapat pedoman dan perlindungan bagi masyarakat Indonesia dalam dunia virtual. Regulasi tersebut juga dapat menjadi landasan hukum untuk menentukan hukuman apa yang akan diberikan bagi oknum yang memanfaatkan data pribadi untuk hal negatif. Selain itu, kita sebagai masyarakat Indonesia dan pengguna internet seharusnya dapat lebih peduli dan berhati-hati saat masuk kedalam dunia virtual. Kita harus lebih bijaksana untuk memilah data yang dapat dan tidak dibagikan. Jangan sampai kita hanya masuk kedalam dunia virtual, tetapi acuh dengan perlindungan privasi yang dapat merugikan diri sendiri.

Referensi:

Agustini, P. (2021). Seputar kebocoran data pribadi di facebook dan hoaks. Diakses dari https://aptika.kominfo.go.id/2021/04/seputar-kebocoran-data-pribadi-di-facebook-dan-hoaks/   

Annur,C. (2022). Ada 204,7 juta pengguna internet di indonesia awal 2022. Diakses dari https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/03/23/ada-2047-juta-pengguna-internet-di-indonesia-awal-2022 

BPK.RI. (2017). Perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik. Diakses dari https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/150543/permenkominfo-no-20-tahun-2016 

Kusnadi,S. & Wijaya,A. (2021). Perlindungan hukum data pribadi sebagai hak privasi. Jurnal Ilmu Hukum, 02(01), 09. Diakses dari  https://journal.unusia.ac.id/index.php/alwasath/article/download/127/113/ 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun