Malpraktik berasal dari kata “mal” yang berarti “buruk” dan kata “praktik” berarti tindakan atau praktik. Oleh karena itu, ini dapat diartikan sebagai prosedur medis yang "buruk". Malpraktik medik mengacu pada kesalahan profesional yang dilakukan oleh seorang dokter dengan tidak memeriksa, tidak mengevaluasi, gagal melakukan, atau lalai memeriksa, menilai, melakukan, atau melakukan suatu aktivitas profesional secara umum atau dalam situasi tertentu dan kondisi yang sama.
Adanya istilah malpraktik tersebut dikarenakan ada perbuatan yang dilakukan oleh dokter, ada indikasi kesalahan, berakibat buruk, ada orang atau pihak yang merasa dirugikan. Unsur-unsur tersebut berujung pada terciptanya hubungan hukum antar para pihak.
Ada pelaku atau pihak yang melakukan perbuatannya, dalam hal ini tenaga medis atau dokter. Sedangkan pihak kedua adalah pihak yang membutuhkan pelayanan kesehatan untuk kesehatannya yakni pasien.
Beredar kompilasi video di Instagram story @latashaqntas tentang dugaan malpraktik di RSHS Bandung. Video tersebut menampilkan pasien yang meninggal dunia setelah menerima pelayanan medis dari Rumah Sakit Umum Pusat dr Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Pasien hendak melakukan operasi gigi bungsu. Namun, setelah dianastesi kondisi pasien justru memburuk bahkan sempat dinyatakan detak jantungnya berhenti.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI dr Azhar Jaya memastikan proses investigasi tengah berlangsung di RSHS Bandung yang melibatkan sejumlah pihak termasuk komite etik. Hingga kini masih belum dapat dipastikan kesimpulan terkait kasus tersebut, bisa saja pasien ini ternyata membawa komplikasi seperti stroke, jantung, ujar Azhar. Karena sejauh ini SOP yang dilakukan pihak RSHS sudah berjalan semestinya, namun Kemenkes RI akan ikut mendalami lebih lanjut proses tindakan pasien cabut gigi yang berujung meninggal ini.
Bey Triadi Machmudin selaku Pj Gubernur Jawa Barat baru-baru ini ikut menyoroti kasus dugaan malpraktik tersebut. Beliau mendesak pihak RSHS untuk segera memberikan pernyataan lengkap terkait kasus ini. Dan jika terbukti melakukan malpraktik, Bey meminta kepada pihak RSHS untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran agar tidak terulang lagi di masa yang akan datang.
Dokter dan dokter gigi sebagai tenaga kesehatan berkewajiban untuk memberikan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan Standard Operational Procedure (SOP). Layanan kedokteran adalah suatu sistem yang kompleks dan rentan akan terjadinya kecelakaan, sehingga harus dilakukan dengan hati-hati oleh orang-orang yang kompeten dan memiliki kewenangan. Apabila seorang dokter melakukan sebuah kesalahan, maka dokter tersebut telah melakukan yang dinamakan malpraktik atau kesalahan professional.
Kode etik kedokteran gigi Indonesia merupakan sarana untuk membantu dokter gigi dalam melaksanakan tugas profesionalnya sesuai aturan yang sudah ada, dan tidak melanggar etika yang sudah ada.
Suatu tindakan medis akan berakibat kecederaan baik berupa luka dari luka ringan, luka sedang, luka berat sampai pada kematian. Tenaga medis dokter gigi merupakan tenaga medis yang dalam kesehariannya berkecimpung dengan perlukaan, pembiusan dan tindakan beresiko yang lain. Sehingga dalam pekerjaannya sebagai dokter gigi, dokter gigi selalu bersinggungan dengan tindakan yang berada dibawah undang-undang. Apabila seorang dokter gigi melakukan suatu kesalahan, kelalaian bahkan sampai kepada malpraktek medis maka dokter gigi dapat dijerat dengan hukuman sesuai dengan hukum. Agar tidak terjadi suatu tindakan yang melawan hukum, dokter gigi dalam melakukan tindakan pelayanan medis harus sesuai dengan standar pelayanan minimal, standar operasional prosedur serta menghargai hak-hak pasien yang berada di bawah informed consent.
Oleh karena itu, untuk mengantisipasi kembali terjadinya kasus tersebut yang dapat menimbulkan lebih banyak pihak yang dirugikan, maka pentingnya untuk memastikan bahwa standar etika medis diikuti dengan ketat dan bahwa setiap pelanggaran ditindak sesuai dengan hukum dan etika profesi pada setiap dokter yang melakukan praktik di rumah sakit.
Pada kasus tersebut juga perlu dilakukan investigasi secara keseluruhan terhadap pelaku sebagai bentuk dukungan kepada keluarga korban. pelaku harus diberi sanksi sesuai undang-undang yang berlaku. Selain itu, perlunya pembinaan dan peningkatan kesadaran akan menjaga profesionalisme dalam setiap profesi, terutama dalam bidang kesehatan. Kode etik yang mengatur perilaku dalam suatu profesi telah diperkenalkan sebagai panduan bagi para praktisi dalam menjalankan tugas mereka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H