Mohon tunggu...
Cerita Pemilih

Perploncoan dalam Pendidikan

24 Agustus 2015   02:23 Diperbarui: 24 Agustus 2015   07:50 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Perpeloncoan adalah sebuah masa atau kegiatan dimana melibatkan pelecehan, penyiksaan, atau penghinaan saat proses penyambutan seseorang ke dalam suatu kelompok. Biasanya ini perpeloncoan terjadi pada saat MOS (Masa Orientasi Siswa) dan Ospek. Dan kegiatan ini sudah ada di dunia pendidikan Indonesia sejak lama, setiap tahunnya rutin dilaksanakan pada saat masuk tahun ajaran baru yang di ikutin oleh calon siswa maupun mahasiswa. Perpeloncoan ini biasanya dilakukan oleh senior kepada junior bila melakukan kesalahan ataupun melanggar sanksi yang diberikan oleh seniornya.

Pada saat ini perpeloncoan menjadi perbincangan oleh semua kalangan. Banyak berita di media sosial, internet dan TV yang melaporkan kegiatan aneh ini. Bahkan, menteri pendidikan saat ini, Anies Baswedan, turun langsung ke sekolah sekolah yang sedang melaksakan MOS atau ospek. Beliau memberikan pengarahan tentang “Apa arti sebenarnya Masa Orientasi itu”. Beliau juga menambahkan jika masih ada sekolah atau perguruan tinggi yang melakukan kekerasan dalam masa oerientasi maka sekolah atau perguruan tinggi itu akan mendapatkan tindakan atau sanksi. Seharusnya masa orientasi itu bertujuan untuk pengenalan terhadap lingkungan sekitar, program baru, cara belajar, kedisiplinan calon siswa atau mahasiswa. Dalam kegiatan masa orientasi ini tidak wajar jika ada kekerasan atau perpeloncoan.

Bahkan terkait dengan MOS atau Ospek di tahun ajaran 2015/2016, untuk mencegah terjadinya praktik-praktik atau kegiatan negative seperti adanya praktik perpeloncoan, pelecehan, dan kekerasan di awal tahun ajaran 2015/2016 ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah mengedarkan surat resmi Nomor 59389/MPK/PD/TAHUN 2015 tentang Pencegahan Praktik Perpeloncoan, Pelecehan dan Kekerasan pada Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah atau Perguruan Tinggi.

Dengan adanya peraturan ini semoga di tahun ini dan di tahun-tahun berikutnya tidak ada lagi tindak Perpeloncoan ini. Perpeloncoan seharusnya di ganti menjadi kegiatan yang lebih bermanfaat lagi, seperti memberikan tugas yang bersifat Kemanusiaan, memberikan pengajaran ilmu instansi terkait kepada mahasiswa baru, dan memberikan tugas tugas layaknya sebagai mahasiswa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun